Pemprov: UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1,45% Persen

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
laba ditahan adalah
Pemprov: UMP Sulawesi Selatan 2024 Naik 1,45% Persen

Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi dasar penentuan upah minimum yang diterima oleh para pekerja. Setiap tahunnya, pemerintah akan mengumumkan penyesuaian besaran UMP. Tidak terkecuali UMP Sulawesi Selatan 2024 yang dikabarkan mengalami kenaikan.

Lalu, berapakah besaran UMP Sulawesi Selatan 2024 dibanding tahun 2023? Mari kita lihat rangkumannya di KitaLulus berikut ini!

Kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2024

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) telah mengumumkan peningkatan UMP tahun 2024 sebesar 1,45% sehingga menjadi Rp3.434.298. Sebelumnya, UMP Sulsel tahun 2023 adalah Rp3.385.145.

Penetapan kenaikan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel Nomor 1671/12/2023/21.11.2023, yang diumumkan pada 21 November 2023.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Ardiles Saggaf, menyampaikan bahwa penetapan UMP melibatkan proses pembahasan dan menerima masukan dari serikat buruh.

Saggaf menjelaskan bahwa SK tersebut mencantumkan beberapa poin penegasan, di mana hasil rekomendasi dan keputusan Pj Gubernur menjadi dasar penetapan UMP Sulsel tahun 2024.

Peningkatan sebesar 1,45% membawa UMP ke angka Rp3.434.298. Pihak pemerintah daerah Sulsel berupaya untuk melibatkan serikat buruh dalam proses pembahasan guna mencapai kesepakatan yang adil.

Baca juga: UMP Sulawesi Tengah 2024 Naik Cukup Tinggi, Capai 5,28%

Dasar Penetapan UMP 2024 Sulawesi Selatan

Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, mengungkapkan proses penetapan UMP melibatkan beberapa pertimbangan.

Pertama, keputusan tersebut mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel, dengan Pemprov Sulsel mengambil opsi nilai tertinggi dari usulan antara pengusaha dan pekerja. Bahtiar menegaskan kenaikan sebesar 1,45% sudah merupakan angka tertinggi yang dapat ditetapkan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kedua, penetapan UMP Sulsel bersyarat dengan mempertimbangkan masa kerja buruh. UMP hanya berlaku bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk usaha mikro dan kecil, terdapat pengecualian dengan syarat tertentu.

Ketiga, penerapan skema struktur dan skala upah menjadi fokus dalam penetapan UMP 2024. Hal ini mengacu pada struktur dan skala upah yang diusulkan oleh serikat pekerja atau buruh, serta mempertimbangkan masa kerja pekerja. Bahtiar menekankan bahwa perusahaan diwajibkan menerapkan struktur dan skala upah ini.

Keempat, pertimbangan melibatkan kualifikasi dan kompetensi pekerja atau buruh, yang tercermin dalam norma struktur dan skala upah. Saggaf menyebut bahwa penentuan struktur skala upah berdasarkan pendidikan, kompetensi, dan usia kerja.

Kelima, Suhardi, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel, memberikan perhatian khusus pada kondisi investasi. Dia memperingatkan bahwa upah yang terlalu tinggi dapat membuat investor ragu menanamkan modal di Sulsel, mengacu pada contoh eksodus pengusaha dari Banten ke Jawa Tengah.

Suhardi juga menyoroti pentingnya perhitungan UMP yang mempertimbangkan serapan tenaga kerja, daya beli, dan kondisi ketenagakerjaan secara menyeluruh. Meskipun kenaikan sebesar 1,45% terlihat kecil, hal ini didasarkan pada regulasi yang mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk serapan tenaga kerja dan jumlah rumah tangga.

Baca juga: UMP Sulawesi Tenggara 2024 Alami Kenaikan Rp126 Ribu

Kenaikan UMP Sulsel dari Tahun ke Tahun

Diketahui dalam 4 tahun terakhir, Sulawesi Selatan selalu mengalami kenaikan UMP dengan jumlah yang berbeda-beda.

Tentu saja angka kenaikan tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dan melihat berbagai faktor seperti indeks harga konsumsi, kemampuan untuk pekerjaan, kebutuhan, serta pembangunan berkelanjutan.

Berikut ini kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan dalam 4 tahun terakhir:

  1. Tahun 2019 adalah Rp2.860.362 naik sebesar Rp212.615 dari UMP 2018 yang sebesar Rp2.647.767.
  2. Tahun 2020 adalah Rp3.103.800 naik sebesar 8,51% dari UMP 2019.
  3. Tahun 2021 adalah Rp3.165.000 naik sebesar 2% atau  Rp62.600 dari UMP 2020.
  4. Tahun 2022 adalah sebesar Rp3.165.876 naik sebesar Rp876.

Daftar UMK Sulawesi Selatan 2024

Besaran UMK setiap wilayah di Sulawesi Selatan 2024 akan diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Jadi, mari simak dulu daftar UMK di wilayah kabupaten/kota di Sulawesi Selatan pada tahun 2023. Berikut rinciannya.

  1. UMK Makassar: Rp3.523.219
  2. UMK Bulukumba: Rp3.385.145 
  3. UMK Bantaeng: Rp3.385.145 
  4. UMK Jeneponto: Rp3.385.145
  5. UMK Takalar: Rp3.385.145
  6. UMK Gowa: Rp3.385.145 
  7. UMK Sinjai: Rp3.385.145
  8. UMK Maros: Rp3.385.145 
  9. UMK Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep): Rp3.385.145
  10. UMK Barru: Rp3.385.145
  11. UMK Bone: Rp3.385.145 
  12. UMK Soppeng: Rp3.385.145
  13. UMK Wajo: Rp3.385.145
  14. UMK Sidenreng Rappang: Rp3.385.145 
  15. UMK Pinrang: Rp3.385.145 
  16. UMK Enrekang: Rp3.385.145 
  17. UMK Luwu: Rp3.385.145
  18. UMK Tana Toraja: Rp3.385.145
  19. UMK Luwu Utara: Rp3.385.145
  20. UMK Luwu Timur: Rp3.385.145
  21. UMK Toraja Utara: Rp3.385.145
  22. UMK Parepare: Rp3.385.145
  23. UMK Palopo: Rp3.385.145

Baca juga: Gubernur: UMP Sulawesi Utara 2024 Naik 1,67 Persen

Itulah tadi informasi kenaikan UMP 2024 di provinsi Sulawesi Selatan. Apakah kamu tertarik untuk bekerja di salah satu provinsi dengan UMP tertinggi ini? Jika ya, kamu bisa langsung temukan lowongannya di aplikasi KitaLulus.

Aplikasi KitaLulus menyediakan puluhan ribu lowongan untuk kamu. Tidak perlu khawatir dengan lowongan palsu atau penipuan karena seluruh lowongan yang ada di KitaLulus sudah melalui proses verifikasi tim berpengalaman digabungkan dengan sistem berteknologi canggih, jadi dijamin aman.

Segera download aplikasi KitaLulus sekarang, ya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top