UMP dan UMK di setiap daerah di Indonesia biasanya mengalami perubahan setiap satu tahun sekali. Termasuk UMP Sumatera Utara 2023 yang bertambah dari tahun sebelumnya. Meski begitu, ada pula beberapa daerah yang tidak mengalami perubahan UMP.
Keputusan pemimpin daerah untuk menaikkan atau tidak menaikkan UMP dan UMK tentu saja telah melalui perhitungan dan pertimbangan yang matang. Banyak faktor yang mempengaruhi, di antaranya tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Pada tahun ini, Sumatera Utara termasuk salah satu provinsi yang memutuskan untuk menaikkan angka UMP.
UMP Sumatera Utara 2023
Setelah ditandatangani oleh Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, UMP Sumatera Utara 2023 resmi ditanyakan naik. Kenaikan ini terhitung sebesar 7,45 persen atau sekitar Rp187.883.
Diketahui UMP Sumut pada tahun 2022 adalah sebesar Rp 2.522.609, dengan kenaikan tersebut maka UMP Sumatera Utara tahun 2023 menjadi Rp 2.710.493.
Menurut Edy, kenaikan ini dinilai merupakan opsi terbaik di antara tiga opsi yang ada. Salah satu hal yang menjadi pertimbangan dalam memilih opsi kenaikan UMP adalah kesulitan kota/kabupaten untuk menyesuaikan dengan UMP baru.
Jadi, Pemprov Sumut menilai bahwa kenaikan sebesar 7,45 persen adalah angka paling ideal untuk saat ini di provinsi tersebut.
Sementara, untuk nilai upah minimum di tiap kota/kabupaten yang berada di Provinsi Sumatera Utara akan diumumkan paling lambat tanggal 7 Desember 2022.
UMP Sumatera Utara 2022
Setelah melakukan proses kalkulasi dan pertimbangan yang matang, Gubernur Sumatera Utara menetapkan untuk menaikkan UMP Sumut pada tahun 2022. Kenaikan ini sebesar 0,93% dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2021, Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara adalah sebesar Rp2.499.423. Dengan kenaikan 0,93%, yaitu sekitar Rp23.186, maka UMP Sumatera Utara pada tahun 2022 menjadi sebesar Rp2.522.609.
Dengan UMP yang mengalami kenaikan tersebut, maka UMK setiap Kota/Kabupaten di Provinsi Sumatera Utara juga turut mengalami kenaikan. Dari 25 Kabupaten dan 8 Kota yang terdapat di Provinsi Sumatera Utara, ternyata pada tahun 2022, Kota Medan yang juga merupakan ibukota Kabupaten Sumatera Utara ini masih menempati posisi tertinggi.
UMK Kota Medan tahun 2022 adalah sebesar Rp3.370.645. Angka ini juga mengalami kenaikan Rp40.778 dibanding UMK Kota Medan tahun 2021 yang sebesar Rp3.329.867.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Sumatera Selatan 2023 Naik 8,26 Persen
UMK Sumatera Utara Tahun 2023
UMK tertinggi di Sumatera Utara adalah Kota Medan dengan besaran Rp3.624.117. Artinya, terdapat kenaikan sebesar Rp253.472 dari tahun sebelumnya. Untuk UMK terendah ada di wilayah dengan nominal upah minimum sama dengan UMP.
Wilayah-wilayah tersebut adalah Kabupaten Humbang Hasundutan, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Dairi, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Nias Barat, dan Kabupaten Samosir.
Berikut rincian lengkap UMK Sumatera Utara 2023.
- Kota Medan : Rp3.624.117
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.410.034
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.400.015
- Kabupaten Karo: Rp3.274.725
- Kota Sibolga: Rp3.197.759
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.152.341
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.116.458
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.090.695
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.081.813
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.070.171
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.019.194
- Kabupaten Asahan: Rp3.024.300
- Kabupaten Padang Lawas: Rp2.959.919
- Kabupaten Langkat: Rp2.902.505
- Kota Padangsidimpuan: Rp2.885.309
- Kabupaten Toba Samosir: Rp2.882.740
- Kota Binjai: Rp2.803.941
- Kota Gunungsitoli: Rp2.776.496
- Kota Tebing Tinggi: Rp2.731.150
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp2.739.641
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp2.710.493
- Kota Pematangsiantar: Rp2.710.493
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp2.716.161
- Kabupaten Dairi: Rp2.710.493
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp2.874.312
- Kabupaten Nias: Rp2.723.199
- Kabupaten Nias Barat: Rp2.710.493
- Kabupaten Nias Selatan: Rp2.710.493
- Kabupaten Nias Utara: Rp2.710.493
- Kabupaten Samosir: Rp2.710.493
- Kabupaten Simalungun: Rp2.800.790
- Kota Tanjungbalai: Rp3.022.759
Sebagai catatan, untuk Kabupaten Padang Lawas Utara belum menetapkan UMK 2023 secara resmi. Perhitungan masih dilakukan dan akan menunggu SK Gubernur khusus pengumuman resmi untuk UMK di wilayah tersebut. Sebagai gambaran, UMK Padang Lawas Utara di 2022 adalah sebesar Rp2.768.095.
Baca juga: Akhirnya UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6%, Jadi Segini
Dasar Penetapan UMP Sumatera Utara Tahun 2022
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sebenarnya terdapat 3 opsi dalam penentuan kenaikan UMP Sumatera Utara tahun 2023. Namun, opsi kenaikan sebesar 7,45 persen dipilih karena dinilai memiliki angka kenaikan paling besar dan paling ideal terhadap situasi perekonomian Sumut saat ini.
Salah satu pertimbangan penentuan opsi tersebut adalah kekhawatiran kota dan kabupaten akan sulit menyesuaikan UMP baru. Misalnya Kota Medan. Jika Pemprov menaikkan 6 persen, maka jumlah UMK nya bisa sampai Rp 3,4 juta sekian. Hal ini dinilai akan merepotkan.
Sementara, menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, Baharuddin Siagian, pertumbuhan ekonomi dan inflasi memberi dampak cukup signifikan dalam menaikkan UMP. “Inilah opsi terbaik yang bisa kita pilih untuk UMP tahun depan,” kata Baharuddin.
Kenaikan UMP Sumatera Utara tahun 2023 telah dihitung berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Kenaikan UMP ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.
“Kita harap ini mampu mendongkrak perekonomian Sumut, juga berdampak signifikan untuk buruh,” tutupnya.
Sekian penjelasan tentang UMP Sumatera Utara 2023. Jika saat ini kamu sedang mencari kerja di perusahaan yang memberi gaji di atas UMP, kamu bisa menggunakan layanan pencarian kerja teraman bernama KitaLulus.
Di KitaLulus, kamu dapat memfilter nominal rentang gaji yang diinginkan dan di daerah mana kamu ingin bekerja. Oleh karena itu, ayo segera install aplikasi KitaLulus di smartphone kamu! Dapatkan pekerjaan dengan gaji yang diharapkan dengan lebih mudah!