Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Shirley Candrawardhani
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
Cara membuat SIUP dan syarat administrasi
Cara Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Saat ini, dunia usaha semakin luas. Banyak perusahaan yang berinovasi untuk menciptakan dan memasarkan produknya. Namun, sebagai seorang pengusaha, Anda harus mengetahui cara membuat SIUP.

SIUP adalah singkatan dari Surat Izin Usaha Perdagangan. Dokumen ini menjadi hal penting saat Anda ingin membuka usaha atau bisnis di bidang perdagangan.

Seberapa besar atau mikro skalanya, hampir semua jenis bisnis yang ingin mendistribusikan produk di Indonesia wajib memiliki SIUP. Bahkan agar mempermudah pengusaha, pemerintah juga telah membuat SIUP bisa diurus secara online.

Ingin tahu selengkapnya tentang cara membuat SIUP, persyaratan, dan langkah-langkahnya? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

BACA JUGA: Apa itu UMKM? Ketahui Pengertian, Kriteria, dan Datanya

Apa itu SIUP?

Apa itu SIUP

Salah satu hal yang harus Anda lakukan saat ingin mendirikan usaha di bidang perdagangan adalah mendaftarkannya dan mendapatkan izin untuk menjalani kegiatan usaha.

Izin untuk menjalani usaha ini disebut dengan SIUP, sebuah dokumen yang diperlukan dan wajib dimiliki bagi orang perseorangan dan/atau badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan.

SIUP adalah salah satu dokumen penting untuk melindungi bisnis dan produk dari berbagai ancaman eksternal, seperti penggusuran bisnis dan sengketa. Selain itu, dokumen SIUP juga punya berbagai fungsi lain, yaitu:

  • Sebagai bukti legal dan sah atas sebuah perusahaan yang diberikan oleh pemerintah
  • Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang diselenggarakan pemerintah
  • Sebagai alat untuk mempermudah kegiatan ekspor dan/atau impor
  • Sebagai kemudahan dalam mengakses dana sumber modal usaha, seperti pinjaman dana untuk usaha
  • Sebagai syarat pendukung untuk mengurus administrasi
  • Sebagai kemudahan pengembangan bisnis
  • Untuk meningkatkan kredibilitas perusahaan

Namun, tahukah Anda bahwa tidak semua perusahaan wajib memiliki SIUP ini. Pada Pasal 4 ayat (1) huruf c, Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/MDAG/PER/9/2009 menyebutkan bahwa ada beberapa kriteria bisnis yang tidak berkewajiban memiliki SIUP, diantaranya adalah:

  • Perusahaan dengan kegiatan usaha di luar sektor perdagangan
  • Kantor Cabang dan Kantor Perwakilan
  • Perusahaan perdagangan mikro dengan kriteria: usaha perseorangan atau persekutuan; kegiatan usaha yang diurus, dan dikelola oleh pemilik atau anggota keluarga, dan; memiliki kekayaan bersih maksimal Rp50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan)

Jenis-Jenis SIUP di Dunia Usaha

Jenis SIUP di dunia usaha

Sebelum kita membahas cara membuat SIUP, sebaiknya Anda harus mengetahui beberapa jenis SIUP yang dikeluarkan oleh pemerintah. Tiap jenis SIUP ini dikeluarkan sesuai dengan kategori dari usaha yang dijalankan, diantaranya:

  • SIUP Mikro: untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta di luar lahan dan bangunan
  • SIUP Kecil: untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp50 juta hingga Rp500 juta di luar lahan dan bangunan
  • SIUP Menengah: untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih sekitar Rp500 juta hingga Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan
  • SIUP Besar: untuk perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih diatas Rp10 miliar di luar lahan dan bangunan

Syarat Administrasi Permohonan SIUP

syarat membuat SIUP 2022

Ada beberapa syarat administrasi permohonan SIUP yang harus dipenuhi sebelum Anda mengetahui cara membuat SIUP. Syarat administrasi inipun dibedakan lagi berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang dijalankan.

1. Syarat Administrasi untuk Perseroan Terbatas (PT)

Cara membuat SIUP untuk Perseroan Terbatas (PT) harus melengkapi beberapa syarat administrasi di bawah ini:

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila penanggung jawabnya adalah seorang perempuan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Keterangan Domisili atau SITU
  • Fotokopi Akta Pendirian PT dan fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum
  • Surat Izin Gangguan (HO) dan Surat Izin Prinsip
  • Neraca perusahaan
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Materai Rp6.000
  • Surat izin teknis dari instansi terkait jika diminta

2. Syarat SIUP untuk Koperasi

Cara membuat SIUP untuk koperasi harus memenuhi syarat administrasi seperti di bawah ini:

  • Fotokopi KTP Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan fotokopi Akta Pendirian Koperasi
  • Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
  • Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda)
  • Neraca koperasi
  • Materai senilai Rp6.000
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Izin lain yang terkait yang dibutuhkan. Misalnya izin AMDAL dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah setempat jika perusahaan Anda menghasil limbah

3. Syarat untuk Perusahaan Perseorangan

Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat SIUP perseorangan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemegang saham perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat keterangan domisili atau SITU
  • Neraca perusahaan
  • Materai Rp6.000
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar
  • Surat izin lain yang terkait dengan usaha yang dijalankan

4. Syarat untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)

Bagi Anda yang mendirikan atau bekerja di Perseroan Terbuka (Tbk.), di bawah ini beberapa syarat membuat SIUP yang perlu Anda penuhi:

  • Fotokopi KTP Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang saham
  • Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
  • Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
  • Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan Anda sudah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka
  • Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
  • Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/Pemilik perusahaan dengan ukuran 4×6 sebanyak 2 (dua) lembar

BACA JUGA: Cek Cara Daftar BPOM Untuk Usaha Anda! Jangan Sampai Tidak Daftar!

Cara Membuat SIUP Offline dan Online Tahun 2022

Cara membuat SIUP online dan offline

Setelah mengetahui beberapa dokumen syarat administrasi, mari kita bahas cara membuat SIUP. Cara membuat SIUP bisa dilakukan secara online maupun offline. Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan di tingkat kabupaten atau kota atau Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu untuk mendapatkan SIUP.

Berikut beberapa cara membuat SIUP yang perlu Anda ketahui:

1. Cara Membuat SIUP Offline:

a. Mengambil Formulir Pendaftaran

Cara membuat SIUP yang pertama adalah mengambil formulir pendaftaran. Selaku pemilik usaha, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat.

Jika Anda berhalangan hadir, Anda bisa memberikan surat kuasa kepada orang yang dipercaya. Cukup lampirkan surat kuasa dengan dibubuhi materai dan telah Anda tandatangani.

b. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah Anda mendapatkan formulir pendaftaran, cara membuat SIUP berikutnya adalah mengisi formulir tersebut. Jangan lupa untuk menandatanganinya di atas materai Rp6.000.

Perlu diketahui, formulir pendaftaran ini hanya bisa ditandatangani oleh pemilik/direktur utama/penanggung jawab perusahaan saja. Kemudian fotokopi formulir pendaftaran tersebut sebanyak 2 (dua) rangkap dan gabungkan dengan syarat administrasi pembuatan SIUP.

Jika Anda menggunakan jasa pihak ketiga untuk cara membuat SIUP, maka lampirkan surat bermaterai khusus.

c. Lakukan Pembayaran Biaya SIUP

Cara membuat SIUP selanjutnya adalah melakukan pembayaran pembuatan SIUP. Pada umumnya, biaya pembuatan SIUP di tiap kota atau kabupaten berbeda-beda. Hal ini sudah diatur oleh Peraturan Daerah masing-masing wilayah.

d. SIUP Siap Diambil

Terakhir cara membuat SIUP adalah mengambilnya jika sudah selesai dibuat. Pada praktiknya, SIUP sudah siap diambil dalam waktu kurang lebih selama 2 (dua) minggu dari waktu permohonan.

Petugas Kantor Dinas Perdagangan akan menghubungi Anda untuk memberitahukan bahwa SIUP perusahaan Anda sudah selesai dan siap untuk diambil. Anda harus mengambil SIUP di Kantor Dinas Perdagangan tempat Anda membuat SIUP tersebut.

2. Cara Membuat SIUP Online

Cara membuat SIUP online di OSS

Cara membuat SIUP online diadakan dengan tujuan untuk mempermudah para pelaku usaha mendaftarkan usahanya. Di bawah ini beberapa langkah yang harus Anda ikuti:

  • Pertama-tama, buka situs oss.go.id
  • Kemudian klik pada menu ‘DAFTAR’ yang berada di pojok kanan atas
  • Isi formulir registrasi
  • Setelah Anda mengisi semuanya dengan lengkap dan akurat, klik ‘DAFTAR’
  • Selanjutnya, buka email perusahaan yang sudah didaftarkan dan cari pesan masuk dari Online Single Submission atau OSS
  • Buka pesan tersebut, dan lakukan konfirmasi akun registrasi. Nanti akan ada pemberitahuan bahwa registrasi sudah berhasil dilakukan
  • Anda akan menerima pesan masuk yang berisikan username, password, dan nomor identitas untuk log in di situs oss.go.id
  • Setelah berhasil log in, pilih ‘PERIZINAN BERUSAHA’ dan pilih kategori atau jenis perusahaan yang Anda jalankan
  • Isi semua kolom dengan informasi yang diminta dan pastikan semua data sudah tepat dan lengkap
  • Pilih jenis izin usaha yang diinginkan dan klik ‘LANJUT’
  • Terakhir, Anda tinggal memantau proses pembuatan SIUP

Dengan memiliki SIUP, artinya Anda akan terhindar dari segala risiko hukum dan sudah tercatat secara legal oleh pemerintah. Hal ini tentunya membantu usaha Anda untuk terhindar dari tindakan penertiban.

Demikianlah penjelasan mengenai manfaat, syarat dokumen administrasi, hingga cara membuat SIUP yang perlu Anda ketahui. Perlu diingat, bahwa dengan memiliki SIUP, usaha Anda memiliki kekuatan hukum jika sewaktu-waktu ada pihak yang sengaja mengganggu kegiatan operasional usaha Anda.

Apakah Anda membutuhkan seorang legal untuk mengurus SIUP perusahaan? Ayo pasang lowongan kerja sesuai kebutuhan Anda dan perusahaan di KitaLulus! Bukan hanya gratis, cara memasang lowongan kerja di platform KitaLulus juga sangat mudah. Cukup daftarkan diri Anda sebagai recruiter dan mulai memburu kandidat karyawan terbaik untuk perusahaan!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top