BI Checking Jadi Syarat Lamar Kerja? Ini Penjelasan Kemnaker

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
bi checking untuk melamar kerja
BI Checking Jadi Syarat Lamar Kerja? Ini Penjelasan Kemnaker

Beberapa waktu ini beredar utas viral yang menjelaskan bahwa ada kandidat yang melamar kerja gagal diterima karena hasil BI checking bermasalah. Namun, benarkah BI checking digunakan untuk pertimbangan penerimaan karyawan? Bagaimana penjelasan Kemnaker terkait syarat BI checking untuk melamar kerja?

Simak penjelasannya secara detail di bawah ini, ya.

Apa Itu BI Checking?

Apa Itu BI Checking

Sederhananya, BI checking adalah layanan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengecek riwayat kredit atau pinjaman dari debitur. Layanan ini memang asli dan bisa dipertanggungjawabkan karena terintegrasi dengan nomor KTP peminjam.

Sebenarnya, BI checking adalah istilah lama. Sekarang nama BI checking sudah berganti dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Dengan begitu, seseorang yang melakukan pinjaman keuangan, seperti di bank atau paylater dari aplikasi peminjam keuangan resmi akan langsung tertera di SLIK OJK masing-masing.

Dikutip dari Kumparan, Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK menjelaskan bahwa SLIK OJK memang transparan dan bisa dicek mandiri dengan nomor KTP.

Namun, SLIK OJK ini sekarang baru bisa menampung informasi pinjaman resmi dari bank dan paylater saja. Untuk aplikasi dan website pinjol baru akan diproses supaya datanya bisa tertera di SLIK OJK.

Baca Juga: 7 Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui dan Cara Melamarnya

Benarkah BI Checking Jadi Syarat Lamar Kerja?

Kita sudah tahu bahwa BI checking atau SLIK OJK dikeluarkan resmi oleh pemerintah sehingga bisa dijadikan rujukan untuk pengecekan kesehatan kredit seseorang. Lantas, benarkah dengan begitu BI checking jadi syarat melamar kerja?

Well, keresmian BI checking yang memang dari pemerintah dengan keresmian syarat BI checking untuk melamar kerja itu beda ya.

Chairul Fadly Harapan, Kepala Biro Humas Kemenaker menjelaskan bahwa Kemenaker tidak mewajibkan pengecekan keuangan di BI checking atau SLIK OJK sebagai syarat untuk menyaring kandidat.

Chairul bahkan menegaskan bahwa diharapkan sebuah perusahaan hanya menjadikan hasil dari BI checking sebagai pertimbangan penerimaan kandidat saja, bukan sebagai tolok ukur atau syarat wajib dalam proses rekrutmen.

Sebab, bagaimanapun proses rekrutmen yang ditekankan oleh Kemenaker adalah pertemuan dari pemberi kerja dan calon penerima kerja. Dengan begitu, proses BI checking diharapkan Kemenaker tidak menjadi penghalang para pencari kerja untuk mendapatkan pekerjaan.

Baca Juga: 23 Contoh Surat Lamaran Kerja yang Baik dan Benar Agar Dilirik HRD

Kategori SLIK OJK

Kategori SLIK OJK

Terdapat 5 kategori dari hasil BI checking atau di laman SLIK OJK, yaitu:

1. KOL 1 atau Kredit lancar

Kategori pertama adalah KOL 1 yang berarti data pinjaman seseorang bersih, ditandai dengan warna hijau.

KOL 1 bukan berarti tidak memiliki pinjaman, melainkan seseorang memang memiliki atau pernah melakukan pinjaman tetapi punya riwayat pembayaran lancar tanpa tunggakan sehingga dipercaya untuk mengajukan pinjaman lagi. 

2. KOL 2 atau Kredit DPK

KOL 2 atau kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus) adalah kategori di mana seseorang memiliki pinjaman atau cicilan kredit tetapi dalam proses pembayarannya memiliki tunggakan dalam waktu 1–90 hari.

3. KOL 3 atau Kredit Tidak Lancar

Kategori 3 adalah kredit tidak lancar yang berarti peminjam memiliki tunggakan lebih dari 90 hari, yaitu 91–120 hari. Kategori ini bisa menjadi alarm bagi peminjam karena SLIK OJK mereka mulai terlihat kurang sehat catatan keuangannya.

4. KOL 4 atau Kredit Diragukan

Sesuai namanya, kategori ini membuat seseorang terlihat tidak terpercaya karena skor BI checking-nya sudah merah. Artinya, peminjam pernah melakukan pinjaman dan melakukan penunggakan pembayaran hingga 180 hari. 

5. KOL 5 atau Kredit Macet

Kategori 5 membuat SLIK OJK seseorang perlu diwaspadai karena tidak terpercaya dalam melakukan pengembalian pinjaman. Sebab, tunggakan cicilan pembayaran kredit mencapai lebih dari 180 hari.

Itulah informasi terkait BI checking dan keterkaitannya saat melamar kerja. Kesimpulannya memang Kemenaker tidak menerapkan syarat BI checking untuk melamar kerja, tetapi kita harus selalu berhati-hati dalam melakukan pinjaman. 

Bagaimanapun, rekam jejak pinjaman kita akan dibutuhkan untuk berbagai keperluan yang memang membutuhkan bukti financial report kita, seperti pembukaan usaha hingga pengajuan KPR rumah.

Nah, jika sekarang kamu sedang mencoba menabung untuk mendapatkan penghasilan tambahan sehingga target financial freedom kamu segera tercapai, coba untuk mengambil pekerjaan freelance yuk! Informasi loker freelance dari berbagai perusahaan di Indonesia dapat kamu temukan melalui aplikasi KitaLulus.

KitaLulus adalah aplikasi pencarian kerja terbaik dan teraman di Indonesia. Mendapatkan penghargaan dari Google Play Award pada 2022 silam, terbukti bahwa aplikasi KitaLulus bermanfaat untuk para user dalam perjalanan mereka menemukan pekerjaan impian.

Sekarang, giliran kamu untuk menemukan pekerjaan impian kamu. Instal aplikasi KitaLulus sekarang juga yuk!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top