Selain Dapat Gaji Pokok, Ini 6 Keuntungan Menjadi PNS Guru

Redaksi KitaLulus
Redaksi KitaLulus merupakan content writer dan editor profesional yang mengelola konten artikel di KitaLulus.
keuntungan menjadi PNS guru
Selain Dapat Gaji Pokok, Ini 6 Keuntungan Menjadi PNS Guru

Profesi guru PNS tetap menjadi dambaan banyak orang termasuk juga yang selama ini sudah mengabdikan dirinya sebagai guru honorer. Bukan tanpa alasan, keuntungan menjadi PNS guru sangat menggiurkan terutama menyangkut kesejahteraan. Apa kamu penasaran, apa saja sih keuntungannya? Simak di bawah ini, ya!

Apa itu PNS Guru?

PNS guru adalah guru Pegawai Negeri Sipil yang dijamin oleh pemerintah. Guru PNS sendiri dibagi menjadi PNS Depag (Departemen Agama/Kementerian Agama) dan juga PNS DPK (PNS dinas yang dipekerjakan pada sekolah swasta). 

Berdasarkan data Kemendikbud pada BPSDMPK, jumlah PNS guru di seluruh Indonesia ada sebanyak 1.330.512.

Baca juga: 7 Perbedaan CPNS dan PPPK, Mulai dari Masa Kerja Hingga Hak

Keuntungan Menjadi PNS Guru

Demi mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, pemerintah berupaya sebaik mungkin dengan memberikan jaminan bagi para guru. Para guru pun bisa menjadi PNS.

Ada berbagai keuntungan menjadi PNS guru, lho. Berikut daftarnya.

1. Gaji Pokok yang Terjamin

Seperti yang kita ketahui, problematika guru honorer adalah kecilnya gaji yang mereka dapatkan, bahkan sering kali gaji tersebut tidak sepadan dengan kerja keras. 

Keuntungan menjadi PNS guru yang pertama adalah gaji pokok. Gaji pokok PNS termasuk guru sendiri telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Nomor 7 Tahun 1997 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. 

Di peraturan tersebut disebutkan kalau gaji pokok PNS berlaku setara untuk semua instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah. Dengan menjadi PNS, guru bisa berkesempatan untuk mendapatkan upah yang layak dan gaji yang terjamin. 

Besarnya gaji pun berjenjang sesuai dengan golongan dan lamanya masa kerja atau yang dikenal juga dengan masa kerja golongan (MKG)

Gaji guru termasuk dalam APBD tertinggi di Indonesia, hal ini karena formasi guru selalu dibuka saat ada seleksi CPNS. PNS guru terbanyak sendiri ada di DKI Jakarta. Beberapa guru masih ada yang berasal dari lulusan D3 yang artinya masuk dalam golongan II. Berikut golongan gaji PNS guru untuk golongan II, III, IV.

Golongan II 

Golongan IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600 

Golongan IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300 

Golongan IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000 

Golongan IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000 

Golongan III 

Golongan IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400 

Golongan IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600 

Golongan IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400 

Golongan IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000 

Golongan IV

Golongan IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

Golongan IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Golongan IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

2. Ada Jaminan Pensiun dan Hak Cuti

Jika kamu menjadi guru PNS, kamu akan mendapatkan jaminan pensiun di hari tua. Setelah masa bakti kamu habis, kamu akan mendapatkan jaminan pensiun dari pemerintah. Bahkan, pemerintah juga memberi jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan lainnya. 

Selain masa pensiun yang terjamin, kamu juga berhak atas pengajuan cuti.

Baca juga: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti

3. Mendapatkan Hak Kompetensi

Seperti yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Atas Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagai cara pengembangan karir dan memenuhi kebutuhan organisasi, setiap PNS termasuk guru, mempunyai hak untuk mendapatkan pengembangan kompetensi.

Pengembangan kompetensi ini dilakukan setiap satu tahun sekali dengan pendekatan pembelajaran terintegrasi (corporate university). Sehingga ini termasuk keuntungan yang akan kamu dapatkan jika menjadi guru PNS.

Dengan adanya pengembangan kompetensi, kamu bisa terus mengembangkan kemampuan diri terutama dalam hal mengajar, dan yang terpenting semua ini difasilitasi oleh negara. Bagaimana, asik bukan?

4. Peluang Mendapatkan Beasiswa Studi

Keuntungan menjadi guru PNS lainnya adalah kamu bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studimu. Kamu bisa mendapatkan beasiswa baik itu dari instansi pemerintah seperti Kemendikbud atau juga melalui jalur sponsor.

5. Berpeluang Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Menjadi PNS berarti kamu berkesempatan untuk menjelajahi Indonesia yang luas dan indah ini. Termasuk ketika kamu menjadi PNS guru. Kamu berkesempatan untuk ditempatkan di mana saja di seluruh Indonesia. 

6. Mendapatkan Tunjangan

Sebagai PNS, kamu juga akan mendapatkan penghasilan lainnya di luar gaji pokok berupa tunjangan kinerja. Besarnya tunjangan kinerja bahkan bisa lebih besar dari gaji pokok.

Sebagai contoh, kalau kamu menjadi PNS guru di DKI Jakarta, besarnya tunjangan kinerja ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besarnya tukin guru PNS di DKI Jakarta per bulan:

  • PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp6.521.250
  • PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp6.174.375
  • PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp5.827.500
  • PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp5.480.625
  • PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp4.370.625
  • Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp3.100.000

Selain tunjangan kinerja, keuntungan menjadi PNS guru juga akan mendapatkan tunjangan lainnya, seperti tunjangan keluarga.

Baca juga: Mengenal Pangkat Golongan PNS, Gaji, dan Tunjangan Terbaru

Cara Menjadi PNS Guru

Setelah kamu mengetahui apa saja keuntungan menjadi PNS guru, pasti penasaran kan, bagaimana sih cara agar bisa menjadi guru PNS, apakah hanya sekadar mendapatkan gelar S.Pd?

Tentu saja tidak, ya. Setelah kamu mendapatkan gelar sarjana pendidikan, kamu tidak langsung bisa jadi PNS. Walau kamu lulus sebagai sarjana pendidikan, tidak sepenuhnya berarti kamu punya pengalaman mengajar. 

Ada beberapa tahap lagi yang harus kamu tempuh agar bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil, yaitu sebagai berikut:

1. Mengikuti SM-3T

Ini adalah salah satu program dari Dikti, SM-3T atau Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal. Program ini bisa menambah pengalaman kamu dalam mengajar. Nantinya kamu akan mengajar di daerah pedalaman yang amat sangat membutuhkan guru.

Setelah menyelesaikan program ini, kamu akan mendapatkan sertifikat Program Profesi Guru (PPG).

2. Mengajar Sebagai Tentor

Kesempatan mengajar sebagai tentor ini bisa kamu manfaatkan untuk menambah jam terbang kamu sebagai pengajar. Sekarang juga sudah tidak susah lagi mencari kelas kursus untuk SD hingga kuliah. Jika kamu tidak mendapatkan lembaga untuk mengajar sebagai tentor, kamu juga masih bisa membuka les privat pribadi.

3. Menjadi Guru Honorer atau Guru Tidak Tetap

Menjadi guru honorer bisa kamu pilih apabila kamu tidak ingin mengikuti program SM-3T. Saat ini banyak sekali sekolah negeri maupun swasta yang membutuhkan tenaga guru. Setelah kamu mengabdi menjadi guru honorer selama beberapa tahun, kamu bisa mendaftarkan diri menjadi PNS lewat seleksi CPNS.

4. Mendaftar melalui CPNS

Cara agar kamu bisa menjadi guru PNS adalah dengan mengikuti tes CPNS. Caranya juga tidak jauh berbeda dengan instansi pemerintahan lainnya. Ketika kamu sudah dinyatakan lolos CPNS, kamu akan menjalankan masa percobaan selama 1 tahun. 

Baca juga: CPNS 2023 Kapan Dibuka? Ini Prediksi Jadwal Lengkapnya

Setidaknya, ada beberapa tahap yang perlu kamu lewati dalam tes seleksi CPNS, mulai dari seleksi administrasi, seleksi kemampuan dasar dan seleksi lainnya. Menyiapkan diri sebaik-baiknya adalah kuncinya.

Cara terbaik menyiapkan diri adalah dengan rajin berlatih. Kamu harus mulai berlatih mengerjakan soal-soal dalam tes seleksi. Kamu bisa latihan soal dengan aplikasi KitaLulus yang menyediakan banyak soal HOTS dilengkapi video penjelasan dan bahkan ada juga kelas online dengan tutor berpengalaman. Tertarik? Buruan download, gratis!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top