Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Catat!

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
libur nasional 2024
Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2024, Catat!

Tidak terasa tahun 2024 akan segera datang. Jika sudah begini, pasti informasi mengenai libur nasional 2024 akan banyak dicari. Kabar baiknya, pemerintah baru saja mengeluarkan pengumuman resmi terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2024.

Nah, kira-kira ada berapa banyak tanggal merah di kalender 2024? Apakah lebih banyak dari tahun 2023 atau justru lebih sedikit? Langsung saja simak rangkuman informasinya berikut ini.

Jumlah Tanggal Merah di Tahun 2024

Dilansir dari laman www.menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) secara resmi telah menetapkan hari libur nasional 2024 dan cuti bersamanya.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa (12/09).

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tersebut, pemerintah menetapkan total tanggal merah di tahun 2024 sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

Baca Juga: Cuti Bersama Apakah Memotong Cuti Tahunan? Ini Penjelasannya

Daftar Hari Libur Nasional 2024

Seperti yang tertuang dalam SKB 3 Menteri, bahwa total hari libur nasional 2024 adalah sebanyak 17 hari. Artinya, angka ini lebih banyak dari tahun 2023 yang hanya berjumlah 16 hari.

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret (Minggu): Hari Paskah
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Baca Juga: Aturan Cuti PNS: Syarat Pengajuan, Lama Waktu, Contoh Surat Cuti

Daftar Cuti Bersama 2024

Untuk total cuti bersama di tahun depan adalah sebanyak 10 hari. Jika dilihat dari tahun 2023, terdapat pengurangan cuti bersama sebanyak 1 hari.

  • 9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 8, 9 12, 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin): Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • 10 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Al Masih
  • 24 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • 18 Juni (Selasa): Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • 26 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal

Rekomendasi Pengajuan Cuti Terbaik

Untuk kamu yang ingin mengajukan cuti supaya bisa berlibur dan meluangkan waktu bersama keluarga maupun diri sendiri, KitaLulus telah membuat daftar pengajuan cuti terbaik. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan hari libur yang maksimal dengan menggunakan jatah hari cuti secara efektif.

  1. Ambil cuti pada tanggal 30 Desember 2023 sehingga kamu akan mendapatkan libur selama 4 hari berturut-turut untuk memanfaatkan waktu libur tahun baru bersama keluarga atau teman.
  2. Ambil cuti tanggal 8 atau 13 Maret 2024 supaya kamu bisa lebih maksimal dalam mempersiapkan perayaan Nyepi ataupun menikmati libur yang lebih tenang.
  3. Ambil cuti tanggal 27, 30, dan 31 Desember 2024 untuk lebih maksimal mendapatkan libur sehingga kamu bisa merayakan Natal dan tahun baru dengan waktu lebih panjang.

Sebelum mengambil jatah cuti tahunan, pastikan untuk berdiskusi dengan rekan satu tim atau satu divisi, ya. Dengan begitu, tugas tim akan tetap terselesaikan dengan baik meskipun kamu izin tidak masuk kantor.

Pastikan juga tugas yang kamu handle sudah terselesaikan dengan baik sehingga rekan satu tim kamu tidak terbebani saat kamu tidak ada.

Itulah informasi tentang daftar libur nasional 2024 dan cuti bersama. Manfaatkan libur yang ada untuk kegiatan positif. Jika perlu, gunakan waktu libur kamu untuk mengambil pekerjaan sambilan atau freelance. Dengan begitu, kamu bisa menambah penghasilan deh.

Dapatkan informasi lowongan kerja part time, freelance, hingga work from anywhere melalui aplikasi KitaLulus. Kamu bisa mengunduh aplikasi KitaLulus di Play Store atau App Store. Melamar kerja melalui aplikasi KitaLulus sangat mudah dan aman karena dilengkapi dengan sistem canggih sehingga kamu tidak akan menemui penipuan loker dari perusahaan-perusahaan bodong.

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top