Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
Peraturan PHK
Aturan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), Jenis, dan Penyebabnya

PHK adalah— Pemutusan hubungan kerja atau PHK adalah kondisi di mana perusahaan memutuskan untuk memberhentikan karyawan. Alasannya bisa bermacam-macam, mulai dari performance karyawan yang terus menurun hingga keadaan keuangan perusahaan yang tidak bagus.

Namun, tahukah kamu ternyata ada beberapa alasan yang tidak boleh digunakan oleh perusahaan untuk mem-PHK karyawan? Apa saja alasan tersebut? Kamu bisa menyimak artikel ini hingga akhir.

KitaLulus juga akan menjelaskan tentang jenis-jenis PHK, penyebab apa saja perusahaan memutuskan hubungan kerja karyawan, hingga hak yang harus diterima karyawan saat di-PHK.

BACA JUGA: Perbedaan PKWT dan PKWTT: Aturan Perjanjian Kerja Karyawan

Apa Itu PHK?

Apa itu PHK

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35, PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.

Ternyata pemutusan hubungan kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak, lho. Jika memang kamu di-PHK dan kamu tidak menyetujuinya karena alasan yang kurang masuk akal, kamu bisa mengajukan surat penolakan. Surat penolakan PHK tersebut harus kamu serahkan maksimal 7 hari setelah kamu diberitahu tentang pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Hal tersebut secara jelas tertuang dalam peraturan yang sama di Pasal 39. Jika kemudian perusahaan tetap menolak dan keukeuh ingin memutus hubungan kerja dengan karyawan, perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan antara kedua pihak.

Namun, jika diskusi tidak memberikan jalan keluar, maka harus diputuskan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jenis-jenis PHK

Jenis jenis PHK

Setelah mengetahui apa itu PHK, di bawah ini diterangkan beberapa jenis PHK dan penjelasannya, yaitu:

1. PHK Demi Hukum

Jenis PHK ini disebabkan karena hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan pemutusan hubungan kerja yang berlaku. Hal-hal tersebut di antara lain adalah karyawan meninggal dunia hingga masa kontrak telah habis.

2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja

Karyawan yang melanggar perjanjian kerja biasanya akan diberi peringatan terlebih dahulu. Jika karyawan sudah mendapatkan surat peringatan lebih dari 2 kali, maka perusahaan berhak untuk memutus hubungan kerja dengan karyawan.

3. PHK Karena Kondisi Tertentu

PHK jenis ini dikarenakan hal-hal yang terjadi di luar kuasa karyawan atau perusahaan, seperti kondisi karyawan yang tidak memungkinkan untuk terus bekerja karena sakit atau kecelakaan hingga kondisi perusahaan yang pailit.

4. PHK Karena Kesalahan Berat

Ketika karyawan melakukan pelanggaran hukum lalu dipenjara dan mangkir selama 6 bulan lebih, perusahaan berhak untuk memutuskan hubungan kerja dengan karyawan.

BACA JUGA: Apa Itu Rehire Karyawan? Ini Pengertian, Cara Melakukan, & Pro Kontranya

Aturan PHK

Pemutusan hubungan kerja adalah

Aturan PHK tadinya tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kemudian, aturan tersebut mengalami pembaruan dan harus berkiblat ke Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Ada beberapa aturan yang berubah mengenai mekanisme pemutusan hubungan kerja dan besaran kompensasi yang diterima oleh karyawan. Salah satu yang berubah adalah perusahaan harus memberikan surat PHK paling lambat 14 hari sebelum memutus hubungan kerja.

Dengan aturan baru tersebut, jika suatu hari kamu di-PHK oleh perusahaan, kamu bisa mempersiapkan diri untuk mencari perusahaan baru. Waktu dua pekan tersebut juga bisa digunakan untuk melakukan cross check pekerjaan untuk nantinya didelegasikan kepada karyawan baru atau karyawan pengganti.

Penyebab PHK

Penyebab PHK yang sah

Menurut peraturan pemerintah, ada setidaknya 13 penyebab PHK dilakukan perusahaan, yaitu antara lain sebagai berikut:

  • Terjadi penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan sehingga terdapat efisiensi karyawan atau karyawan tidak bersedia melanjutkan kontrak.
  • Perusahaan mengalami kerugian besar sehingga harus melakukan efisiensi karyawan.
  • Perusahaan tutup karena force majeure.
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Perusahaan bangkrut atau pailit.
  • Karyawan mengundurkan diri karena kesalahan perusahaan seperti: 1) terjadi kekerasan di lingkungan kerja, 2) karyawan harus melakukan tindakan melanggar hukum atau membahayakan karyawan, 3) perusahaan terlambat membayar upah selama 3 bulan berturut-turut bahkan lebih, 4) memberikan jobdesk di luar tanggung jawab.
  • Karyawan mengundurkan diri secara sukarela.
  • Karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut bahkan lebih dan telah mendapatkan SP 2.
  • Karyawan melanggar perjanjian kerja.
  • Karyawan melakukan pelanggaran hukum.
  • Karyawan mangkir selama lebih dari 12 bulan karena kecelakaan atau sakit.
  • Karyawan memasuki usia pensiun.
  • Karyawan meninggal dunia.

Jika kamu di-PHK bukan karena alasan di atas, kamu berhak melayangkan surat penolakan. Surat tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan peraturan perindustrian yang ada.

BACA JUGA: Panduan Perhitungan Pesangon 2022, Peraturan, & Rumusnya

Hak Karyawan yang Terkena PHK

Hak karyawan yang di PHK

Hak karyawan yang terkena PHK diatur dalam pasal 40. Terdapat 3 jenis kompensasi yang bisa diminta oleh karyawan, yaitu sebagai berikut.

1. Uang Pesangon

Uang pesangon memiliki besaran yang berbeda, tergantung pada masa kerja karyawan.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 sembilan bulan upah.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Uang penghargaan masa kerja juga memiliki nominal sesuai dengan masa kerja karyawan.

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, mendapatkan 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, mendapatkan 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, mendapatkan 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, mendapatkan 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih, mendapatkan 10 bulan Upah.

3. Uang Penggantian Hak yang Seharusnya Diterima

Uang penggantian hak yang seharusnya diterima ini adalah seperti jatah cuti. Ketentuannya adalah sebagai berikut.

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana pekerja atau buruh diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama.

BACA JUGA: Contoh Surat PHK Karyawan, Alasan, & Etika Mengeluarkannya

Itulah hal-hal yang perlu kamu ketahui tentang PHK. Jangan sampai justru kamu merasa rugi ketika diputus hubungan kerja dengan perusahaan ya. Kamu harus mengetahui hak-hak yang harus kamu dapatkan ketika terkena PHK.

Nah, jika kamu baru saja di-PHK dan sedang menjadi lowongan kerja baru, KitaLulus dapat membantu kamu. Instal aplikasi KitaLulu di Playstore dan lakukan registrasi hanya dengan masuk ke akun Google kamu. Nantinya kamu akan dapat mengakses lebih dari 50.000 lowongan kerja dari berbagai perusahaan di Indonesia.

Cara mencari lowongan kerja yang sesuai dengan keinginan kamu juga mudah. Kamu tinggal ketikkan nama posisi, nama perusahaan, atau kota tujuan di kolom pencarian lowongan. Nantinya kamu juga bisa melakukan filter gaji tertinggi untuk membantu kamu mempertimbangkan memilih posisi yang sesuai ya.

Di aplikasi KitaLulus juga terdapat fitur komunitas dan soal psikotes. Jadi, kamu dapat menambah wawasan, ilmu, hingga relasi untuk menunjang karir kamu.

Gimana? Menggunakan aplikasi KitaLulus membuat kamu #LebihMudah dalam mendapatkan karir impian kamu, kan? Yuk, langsung saja instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu sekarang juga!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top