Setiap menjelang pergantian tahun, kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur menjadi hal yang sangat dinantikan oleh para pekerja di banyak kota maupun kabupaten di sana. Penetapan UMP dan UMK 2023 tentunya akan memiliki dampak besar terhadap para pekerja.
Biasanya, setiap tahun nilai UMP mengalami kenaikan. Namun, tidak menutup kemungkinan bagi beberapa daerah untuk tidak menaikkan besaran UMP nya karena terjadinya situasi dan kondisi tertentu.
Lalu, bagaimana dengan Provinsi Nusa Tenggara Timur? Apakah pada tahun 2023 ini mengalami kenaikan UMP dan UMK? Mari kita cek penjelasannya di bawah ini.
UMP Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2023 telah resmi diumumkan. Pemprov NTT sudah mengesahkan UMP 2023 sebesar Rp2.123.994. Angka ini meningkat 7,54 persen atau sebanyak Rp148.994 dari UMP 2022 yang sebesar Rp1.975.000.
Dengan begitu, pada tahun 2023 ini adalah pertama kalinya bagi NTT mencapai UMP di atas 2 juta.
Jika dibandingkan dengan kenaikan UMP Nusa Tenggara Barat, persen kenaikan UMP Nusa Tenggara Timur terhitung lebih tinggi.
Pada tahun 2023, UMP Nusa Tenggara Barat naik 7,44 persen, sementara Nusa Tenggara Timur naik 7,54 persen. Meski demikian, angka UMP final Nusa Tenggara Barat masih lebih tinggi daripada Nusa Tenggara Timur, yakni sebesar Rp2.371.407.
Untuk UMK Nusa Tenggara Timur sendiri pada saat ini belum diumumkan. Namun, pengumuman UMK akan segera dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Desember 2022 mendatang.
Baca juga: UMP Papua 2023 Tertinggi Kedua Se-Indonesia, Ini Besarnya
UMP Nusa Tenggara Timur Tahun 2022
Upah Minimum Provinsi (UMP) Nusa Tenggara Timur tahun 2022 hanya naik sebesar Rp25.000 dari yang semula Rp1.950.000 pada 2021 menjadi Rp1.975.000.
Jika dipersentasekan, kenaikan ini adalah sebesar 1.28%. Kenaikan tersebut diumumkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur NTT, Nomor 392/M/HK/2021 yang telah ditandatangani oleh Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat pada 19 November 2021.
Sebelumnya, pada tahun 2019, UMP Nusa Tenggara Timur adalah sebesar Rp1.795.000. Kemudian pada tahun 2020, besarannya naik menjadi Rp1.950.000.
Sayangnya, pada tahun 2021, Provinsi NTT termasuk ke dalam provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP sehingga besarannya tetap pada Rp1.950.000. Baru kemudian pada tahun 2022, UMP Nusa Tenggara Timur kembali naik meski perubahannya terbilang kecil.
Ben Polo Maing, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT, mengatakan bahwa penetapan UMP NTT tersebut berdasarkan hasil penyampaian dan rapat dari Dewan Pengupahan Provinsi.
Selain UMP, pengumuman kenaikan UMK juga telah dilaksanakan. Di antara 22 kota dan kabupaten yang berada di Provinsi NTT, kota/kabupaten manakah yang memiliki UMK tertinggi? Mari kita simak pembahasan berikutnya!
Baca juga: UMP Bali 2023 Naik 7,81% Mulai Berlaku 1 Januari, Cek di Sini!
Daftar UMK di Nusa Tenggara Timur Tahun 2023
Nusa Tenggara Timur terdiri dari 1 kota dan 21 kabupaten. Di antara 22 kota/kabupaten tersebut, tidak seluruhnya mengumumkan nilai UMK.
Untuk saat ini satu-satunya kota/kabupaten di Provinsi NTT yang mengumumkan UMK-nya sekaligus memiliki besaran UMK tertinggi adalah Kota Kupang. Sementara 21 kabupaten lainnya mengikuti ketetapan UMP Nusa Tenggara Timur.
Untuk melihat lebih detail terkait besaran UMK 2023 di Provinsi NTT, mari kita cek rinciannya sebagai berikut.
- Kota Kupang menjadi 2.187.000 dari Rp2.039.500
- Kabupaten Alor menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Belu menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Ende menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Flores Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Kupang menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Lembata menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Malaka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Manggarai Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Nagekeo menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Ngada menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Rote Ndao menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sabu Raijua menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sikka menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Barat menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Barat Daya menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Tengah menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Sumba Timur menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Timor Tengah Selatan menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
- Kabupaten Timor Tengah Utara menjadi Rp2.123.994 dari Rp1.975.000
Baca juga: Daftar Lengkap UMP Jawa Timur 2023, Surabaya Tertinggi?
Penentuan Kenaikan UMP NTT 2023
Dalam menentukan kenaikan upah minimum, setiap provinsi memiliki Dewan Pengupahan masing-masing. Dewan Pengupahan ini terdiri dari pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja, dan pakar.
Sama seperti provinsi lainnya di Indonesia, penentuan UMP NTT tahun 2023 juga mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 tahun 2022 di mana kenaikan UMP tidak boleh melebihi 10 persen.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa penetapan UMP tahun 2023 adalah bentuk dukungan kita semua dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
UMP 2023 ini akan mulai berlaku secara efektif mulai 1 Januari 2023.
Itu dia penjelasan tentang UMP Nusa Tenggara Timur 2023. Selain lokasi kerja, gaji yang didapatkan dari suatu lowongan pekerjaan menjadi kriteria tersendiri bagi para pencari kerja.
Untuk memudahkan mencari lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kriteria, KitaLulus menyediakan berbagai fasilitas termasuk filter rentang gaji yang bisa kamu manfaatkan. Dengan begitu, impianmu untuk mendapat pekerjaan dengan gaji dambaan bisa terwujud. Jadi, ayo install aplikasi KitaLulus sekarang dan temukan pekerjaan impianmu dengan lebih mudah!