UMP Papua 2024 Naik 4,13%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia

Naura Agustina
Digital marketing enthusiast. Menekuni kepenulisan di bidang karir dan bisnis
ump papua
UMP Papua 2024 Naik 4,13%, Tertinggi Kedua Se-Indonesia

Pemerintah Provinsi Papua resmi menetapkan UMP Papua 2024 sebesar Rp4.024.270. Jika dibandingkan tahun 2023, nominal ini naik 4,13 persen atau setara dengan Rp159.574.

Nominal tersebut menjadikan Papua sebagai provinsi dengan UMP 2024 tertinggi kedua setelah UMP DKI Jakarta yaitu Rp5.067.381.

Keputusan ini juga akan berlaku untuk tiga provinsi yang baru dibentuk pada 2023, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Hal tersebut seperti yang dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri.

“Upah minimum tiga provinsi baru ikut provinsi induk. Penetapan upah minimumnya masih ikut Provinsi Papua,” dikutip dari Katadata.

Landasan Hukum Penetapan UMP Papua 2024

Penetapan Upah Minimum Provinsi Papua 2024 adalah hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi yang berpedoman pada PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan.

Sesuai dengan regulasi tersebut, formula kenaikan Upah Minimum menggunakan tiga variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alpha.

UMP yang ditetapkan sendiri hanya berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Pemprov Papua berharap agar semua pengusaha memenuhi kewajiban membayar karyawan sesuai UMP yang berlaku.

Baca juga: Kenaikan UMP Maluku Utara 2024 Tertinggi, Capai 7,5%

UMP Papua dari Tahun ke Tahun

Pemerintah Provinsi Papua telah sah menaikkan angka UMP 2023 sebesar 8,3 persen sehingga yang awalnya UMP Papua tahun 2022 adalah Rp3.561.932 menjadi Rp3.864.696. Angka ini diketahui naik sebesar Rp302.764.

Kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun pada Senin, 28 November 2022.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Omah Laduani Ladamay, kenaikan UMP Papua 2023 cukup besar. Penentuannya sendiri dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan para pakar.

Hal ini membuat Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta pada tahun 2023.

Sementara pada tahun 2022, melalui SK Gubernur Papua No.188.4/376/Tahun 2021 dinyatakan bahwa UMP Papua naik menjadi Rp3.561.932. Peningkatan ini hanya sebesar Rp45.232 atau 1,29% dibandingkan UMP tahun 2021 yaitu Rp3.516.700.

Meski begitu, Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Disusul dengan Sulawesi Utara di posisi ketiga.

Pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Papua memang selalu mengalami kenaikan angka upah minimum. Kenaikannya pun terbilang cukup signifikan. Namun pada tahun 2020 menjelang 2021, UMP Papua tidak naik. Menurut Muhammad Mus’ad, tidak terjadinya peningkatan UMP ini kemungkinan adalah karena pandemi.

Lalu bagaimana dengan UMK di provinsi tersebut? Mari kita simak penjelasan berikutnya.

Baca juga: UMP Kepri 2024 Naik 3,76 Persen, Berlaku Mulai 1 Januari

UMK di Provinsi Papua Tahun 2024

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Papua telah ditetapkan mengikuti UMP Papua 2024.

Hal ini karena Provinsi Papua hanya memiliki dewan pengupahan provinsi sehingga untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua akan memiliki UMK sama dengan UMP.

Dengan begitu, UMK 2024 di 9 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua adalah Rp4.024.270.

Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar UMK di Papua tahun 2024 dan 2023 sebagai perbandingan.

  1. UMK 2024 Kabupaten Biak Numfor menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  2. UMK 2024 Kabupaten Jayapura menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  3. UMK 2024 Kabupaten Keerom menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  4. UMK 2024 Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  5. UMK 2024 Kabupaten Mamberamo Raya menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  6. UMK 2024 Kabupaten Sarmi menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  7. UMK 2024 Kabupaten Supiori menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  8. UMK 2024 Kabupaten Waropen menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.
  9. UMK 2024 Kota Jayapura menjadi Rp4.024.270 dari Rp3.864.696.

Baca Juga: Daftar Lengkap UMP 2024 Seluruh Provinsi di Indonesia

Itulah penjelasan mengenai UMP Papua 2024 untuk menambah wawasan kamu. Dalam mencari kerja, sudah menjadi hal yang lumrah jika pencari kerja mempertimbangkan nominal gaji.

Oleh karena itu aplikasi KitaLulus ada untuk memenuhi kebutuhan para pencari kerja. Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melakukan filterisasi rentang gaji yang akan sangat membantumu menemukan pekerjaan dengan gaji yang kamu dambakan.

Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone-mu sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top