Penetapan UMP Papua 2023 resmi diumumkan pada 30 November 2022. Tentunya sebagian besar lapisan masyarakat, utamanya dari kalangan pekerja, mengharapkan adanya kenaikan upah minimum yang signifikan agar dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Lalu berapakah UMP Papua pada tahun 2023? Apakah nilai upah minimum ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya? Mari cek rinciannya berikut ini!
UMP Papua 2023
Pemerintah Provinsi Papua telah sah menaikkan angka UMP 2023 sebesar 8,3 persen sehingga yang awalnya UMP Papua tahun 2022 adalah Rp3.561.932 menjadi Rp3.864.696. Angka ini diketahui naik sebesar Rp302.764.
Kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Ridwan Rumasukun pada Senin, 28 November 2022.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja, Omah Laduani Ladamay, kenaikan UMP Papua 2023 cukup besar. Penentuannya sendiri dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang terdiri dari pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, dan para pakar.
Laduani menambahkan bahwa kenaikan UMP sebesar 8,3 persen ini telah disetujui oleh Gubernur Papua Lukas Enembe. Ia berharap hal ini dapat memberi kesejahteraan untuk rakyat Papua serta memajukan perekonomian di Papua.
Baca juga: Pemprov Sahkan UMP Kalimantan Timur 2023 Naik 6,2 Persen
UMP Papua 2022
Provinsi Papua melalui SK Gubernur Papua No.188.4/376/Tahun 2021 menyatakan bahwa UMP pada tahun 2022 naik menjadi Rp3.561.932. Peningkatan ini hanya sebesar Rp45.232 atau 1,29% dibandingkan UMP Papua pada tahun 2021 yaitu Rp3.516.700.
Meski begitu, Papua menjadi provinsi dengan UMP tertinggi kedua di Indonesia setelah DKI Jakarta. Disusul dengan Sulawesi Utara di posisi ketiga.
Pada tahun-tahun sebelumnya, Provinsi Papua memang selalu mengalami kenaikan angka upah minimum. Kenaikannya pun terbilang cukup signifikan. Namun pada tahun 2020 menjelang 2021, UMP Papua tidak naik. Menurut Muhammad Mus’ad, tidak terjadinya peningkatan UMP ini kemungkinan adalah karena pandemi.
Sementara pada tahun 2018 lalu, UMP Papua sebesar Rp2.895.650. Angka ini kemudian naik sebesar Rp345.250 menjadi Rp3.240.900, atau sekitar 11.92% pada tahun 2019.
Pada tahun setelahnya, yaitu tahun 2020, UMP Papua naik kembali sebesar Rp275.800 atau sekitar 8.51% menjadi Rp3.516.700. Menjelang tahun 2021, diduga karena pandemi Covid, UMP Papua tidak naik dan tetap berada di angka Rp3.516.700.
Walau begitu, Provinsi Papua ternyata menempati posisi tertinggi di antara UMP Provinsi di Indonesia Timur.
Lalu bagaimana dengan upah minimum Kota/Kabupaten di Provinsi Papua? Mari kita simak penjelasan berikutnya.
Baca juga: UMP Aceh 2023 Naik Rp247.206, Ini Daftar Lengkap UMK-nya
UMK di Provinsi Papua Tahun 2023
Provinsi Papua hanya memiliki dewan pengupahan provinsi sehingga untuk seluruh kabupaten/kota yang ada di Papua akan memiliki UMK sama dengan UMP. Dengan begitu, UMK 2023 di 9 kabupaten dan kota yang ada di Provinsi Papua adalah Rp3.864.696.
Lebih lengkapnya, berikut adalah daftar UMK Papua tahun 2023 dan 2022 sebagai perbandingan.
- UMK 2023 Kabupaten Biak Numfor menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Jayapura menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Keerom menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Kepulauan Yapen menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Mamberamo Raya menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Sarmi menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Supiori menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kabupaten Waropen menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
- UMK 2023 Kota Jayapura menjadi Rp3.864.696 dari Rp3.561.932
Baca juga: UMP Kepulauan Riau 2023 Terbaru dan Daftar UMK-nya
UMP Papua Tertinggi Kedua di Indonesia
Selain tertinggi di Indonesia Timur, ternyata UMP Papua 2023 menempati posisi tertinggi kedua se-Indonesia setelah DKI Jakarta, sama seperti pada tahun 2022. Meski begitu, selisih UMP antara Provinsi Papua dan Provinsi DKI Jakarta masih lebih dari 1 juta rupiah.
Untuk lebih jelasnya, berikut daftar UMP se-Indonesia dari yang tertinggi hingga terendah:
- Provinsi DKI Jakarta: Rp4.901.798
- Provinsi Papua: Rp3.864.696
- Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.498.479
- Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.485.000
- Provinsi Aceh: Rp3.413.666
- Provinsi Sumatera Selatan: Rp3.404.177
- Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.385.145
- Provinsi Kepulauan Riau: Rp3.279.194
- Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.251.702
- Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.201.396
- Provinsi Riau: Rp3.191.662
- Provinsi Kalimantan Tengah: Rp3.181.013
- Provinsi Kalimantan Selatan: Rp3.149.977
- Provinsi Gorontalo: Rp2.989.350
- Provinsi Maluku Utara: Rp2.976.720
- Provinsi Jambi: Rp2.943.033
- Provinsi Sulawesi Barat: Rp2.871.794
- Provinsi Maluku: Rp2.812.827
- Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.758.984
- Provinsi Sumatera Barat: Rp2.742.476
- Provinsi Bali: Rp2.713.672
- Provinsi Sumatera Utara: Rp2.710.493
- Provinsi Banten: Rp2.661.280
- Provinsi Lampung: Rp2.633.284
- Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.608.601
- Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.599.456
- Provinsi Bengkulu: Rp2.418.280
- Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.371.407
- Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp2.123.994
- Provinsi Jawa Timur: Rp2.040.244
- Provinsi Jawa Barat: Rp1.986.670
- Provinsi DI Yogyakarta: Rp1.981.782
- Provinsi Jawa Tengah: Rp1.958.169
Itulah penjelasan mengenai UMP Papua 2023 untuk menambah wawasan kamu. Dalam mencari kerja, sudah menjadi hal yang lumrah jika pencari kerja mempertimbangkan nominal gaji.
Oleh karena itu aplikasi KitaLulus ada untuk memenuhi kebutuhan para pencari kerja. Di aplikasi KitaLulus, kamu bisa melakukan filterisasi rentang gaji yang akan sangat membantumu menemukan pekerjaan dengan gaji yang kamu dambakan.
Jadi, tunggu apa lagi? Yuk segera install aplikasi KitaLulus di smartphone-mu sekarang!