Copyright Adalah: Fungsi, Jenis, Aturan, Cara Daftarnya

Annissa Manystighosa
Penulis, pengajar, dan penerjemah yang sedang menekuni pengetahuan seputar bisnis.
copyright adalah
Copyright Adalah: Fungsi, Jenis, Aturan, Cara Daftarnya

Di era digital seperti sekarang, copyright adalah suatu hal penting yang tidak boleh diabaikan. Terlebih jika Anda sehari-harinya bekerja sebagai editor video, kemudian Anda menggunakan musik milik orang lain untuk dijadikan backsound. Ada aturan copyright yang harus Anda pahami.

Copyright adalah hak cipta. Istilah ini menjadi semakin umum ketika media sosial berkembang menjadi tempat potensial untuk berkarya. Nah, guna melindungi konten dan upaya kreatifmu, sangat penting bagi Anda untuk memahami apa itu copyright.

Copyright adalah sekelompok hak yang diberikan kepada pencipta asli. Copyright memiliki arti yang sama dengan asal katanya, yaitu “copy” yang berarti menyalin sesuatu dan “right” yang berarti hak. Jadi, pengertian copyright adalah hak untuk menyalin.

Copyright adalah hak hukum. Artinya, hanya pencipta karya asli yang memiliki wewenang untuk mengizinkan penyalinan ciptaan mereka sendiri kepada orang lain. Copyright memberikan perlindungan terhadap orang lain yang menggunakan karya Anda tanpa izin.

Gagasan tentang hak cipta ini memang tampak mudah. Tetapi, tidak sedikit perusahaan yang tersandung kasus hak cipta.

Tahukah Anda, copyright adalah hak cipta yang terdiri atas beberapa jenis. Jenis tersebut di antaranya sebagai berikut.

1. Atribusi

Jenis pertama dari copyright adalah atribusi. Perlindungan hak cipta yang diberikan oleh perjanjian semacam ini sudah dikenal luas.

Seseorang atau kelompok diberikan lisensi atribusi untuk karya yang dibuat. Lisensi ini biasanya ditandai dengan huruf C dalam lingkaran, diikuti dengan judul karya. Hak cipta berikut juga ada di beberapa game sebagai sarana dukungan terhadap creator atau pemain.

2. Share-alike

Jenis copyright kedua ada share-alike. Ini merupakan lisensi ganda atau lisensi salinan dari suatu karya yang serupa dengan karya aslinya. Anda harus mematuhi peraturan yang ada agar permohonan lisensi dapat disetujui sesuai dengan aturan yang berlaku.

3. Non-Derivatif

Perlindungan hak cipta non-derivatif  mencakup proses cover lagu tanpa mengubah lagu asli dengan cara apa pun. Creative Common adalah organisasi yang mengeluarkan ijin untuk lisensi ini. Karya yang dibuat akan memiliki tanda tulis hak cipta diawali dengan huruf C (CC).

4. Non-komersial

Jenis terakhir dari copyright adalah non-komersial. Lisensi ini diterbitkan setelah pemilik karya asli memberikan izin kepada Creative Common. Karya dalam kategori ini juga harus bebas dari elemen apa pun yang ditujukan untuk penggunaan komersial dan hanya untuk penggunaan pribadi.

Baca Juga: Hak Kekayaan Intelektual (HAKI): Pengertian, Fungsi, Jenis

Fungsi copyright adalah utamanya untuk menghormati seseorang yang telah menciptakan sebuah karya pemikiran yang orisinal. Dengan memberikan hak cipta, pencipta dapat melindungi ciptaan mereka dari pembajakan, dan menghasilkan uang dari semua orang yang menggunakannya, serta menghentikan penyebarannya tanpa persetujuan pencipta.

Meski begitu, masa berlaku copyright adalah terbatas. Copyright suatu produk berlaku selama jangka waktu tertentu. Ketentuan durasi ini mungkin berbeda di masing-masing negara.

Beberapa tujuan copyright adalah sebagai berikut.

1. Hak Eksklusif

Salah satu fungsi copyright adalah memberikan hak eksklusif. Sebagai contoh, ketika Anda membuat buku, Anda akan kesulitan untuk membatasi siapa saja yang dapat membacanya. Orang yang punya salinannya akan bebas mendistribusikannya, mereplikasinya lagi, atau bahkan menghafalnya.

Namun, dengan menetapkan peraturan untuk membatasi kepemilikan dan distribusi karya kreatif dan karya ekspresif, hak cipta dapat mengatasi masalah ini. Oleh karena itu, tujuan hak cipta adalah untuk membentuk kerangka kerja guna mengatur kepemilikan dan penyebaran kreasi ekspresif.

2. Mengontrol Kepemilikan Karya

Tanpa perlindungan hak cipta, siapa pun dapat menduplikasi karya kreatif baru apa pun tanpa persetujuan Anda sebagai pemilik karya asli.

Namun, dengan adanya copyright, pencipta memiliki kendali atas distribusi karya mereka. Selain itu, penulis karya berhak memungut biaya untuk salinan jika banyak orang menginginkannya.

Tujuan copyright adalah memberikan cara kepada pencipta untuk mengelola kepemilikan atas karya ekspresif agar mereka dapat diberi kompensasi atas kontribusi mereka.

3. Berkontribusi untuk Kemajuan

Mayoritas pencipta karya menghasilkan karya atau produk karena mereka menginginkan kompensasi untuk salinan karyanya. Banyak orang menghasilkan lebih banyak karya karena hak cipta menjamin pencipta mendapatkan kompensasi.

Selain itu, karya-karya seni dan ekspresif terkadang memberikan pengaruh positif bagi masyarakat karena mendukung kemajuan budaya, ilmu pengetahuan, dan seni.

Lalu apa saja hukum yang mengatur tentang hak cipta atau copyright di Indonesia?

Aturan copyright tentang jangka waktu perlindungan atas suatu karya diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014 (UUHC), yang menyatakan bahwa ini berlaku selama pencipta masih hidup dan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Kemudian terdapat syarat yang harus dipenuhi guna menentukan sebuah karya dikenai copyright atau tidak. Syaratnya yaitu karya tersebut asli dan nyata.

Asli artinya Anda atau staf Anda benar-benar menciptakan barang atau karya tersebut. Karya tersebut tidak boleh menyalin karya kreatif orang lain. Sehingga, ketika mengembangkan produk baru, Anda harus berpikir kreatif dan inovatif.

Sedangkan nyata artinya produk atau karya tersebut tidak hanya sekedar konsep dalam imajinasi Anda, melainkan harus benar-benar ada.

Baca juga: Dijamin Legal, Ini 10 Cara Download Video dari Youtube Terbaru 2022

Mungkin sebagian orang masih awam tentang perbedaan copyright, trademark, dan paten. Bahkan, ada yang menganggap ketiganya sama. Berikut penjelasan mengenai perbedaan paten, trademark, dan copyright adalah:

Copyright adalah sesuatu yang otomatis Anda miliki ketika menciptakan suatu produk atau karya. Pemilik berhak mendapat perlindungan hak cipta untuk menghentikan orang lain yang mencuri atau mengadaptasi karya mereka.

Karya sepenuhnya berada di bawah kekuasaan pencipta, yaitu pihak yang dapat mengambil keuntungan dari penggunaan dan eksploitasinya.

2. Trademark

Trademark adalah elemen branding atau merek dagang. Trademark merupakan tanda yang membedakan produk atau layanan dari satu perusahaan dengan lainnya.

Biasanya, trademark berbentuk nama merek, seperti perusahaan sepatu Nike yang terkenal dengan tanda centangnya. Selain itu, merek dagang juga bisa diberikan pada barang dagangan atau kemasan produk.

Prasyarat utama agar mendapat perlindungan merek dagang adalah merek tersebut memiliki jaminan agar pelanggan mempercayainya.

3. Paten

Paten digunakan untuk melisensikan sebuah penemuan. Paten dapat digunakan untuk melindungi formulasi kimia baru, obat-obatan, antibodi, peralatan, dan elektronik.

Sebuah penemuan harus berupa produk atau proses yang dapat digunakan. Penemuan ini harus benar-benar baru dan belum pernah dirilis ke khalayak umum sebelumnya.

Secara umum, pemegang paten memiliki hak untuk melarang orang lain menggunakan, membuat, menjual, atau mengimpor penemuannya.

Ada banyak produk yang bisa dikenai copyright. Produk tersebut contohnya seperti berikut.

1. Program Komputer

Contoh produk yang bisa memiliki copyright adalah program komputer. Program komputer yang dimaksud meliputi semua program yang berhubungan dengan orang, bisnis, atau hiburan.

2. Karya Tulis

Karya tulis adalah jenis karya yang patut dilindungi oleh hak cipta. Buku, artikel, puisi, esai, blog, skrip, dan resensi adalah beberapa contoh dari jenis karya tulis. Karya tulis ini bukan hanya kata-kata yang dicetak, melainkan juga meliputi beragam tulisan yang diterbitkan secara online maupun digunakan dalam film.

3. Musik

Berikutnya contoh copyright adalah musik. Seperti yang kita tahu, musik sering digunakan oleh para pembuat konten untuk menambah kesan real pada videonya atau sekedar dijadikan pemanis belaka.

Biasanya, orang memasukkan musik ke dalam vlog atau podcast mereka. Namun, sebelum menggunakan musik, Anda harus memperhatikan hak ciptanya. Anda dapat memilih musik yang memiliki keterangan “no copyright” agar lebih aman.

4. Konten Online

Konten online yang dimiliki individu, perusahaan, maupun institusi adalah karya yang juga dilindungi oleh copyright. Isi konten yang dimaksud tidak hanya berupa kata-kata tertulis. Desain situs web, grafik, dan gambar, semuanya dapat dilindungi oleh hak cipta.

5. Media Visual dan Audio

Audio dan video merupakan produk yang saat ini banyak dilisensikan. Biasanya, orang menggunakan dua item ini dalam membuat karya.

Bahkan, banyak yang dimodifikasi atau mengubah susunan aransemennya sebelum diunggah. Media visual dan audio yang dimaksud adalah film, program televisi, podcast, dan lain sebagainya.

6. Karya Kreatif

Karya berikutnya yang dilindungi oleh copyright adalah karya kreatif. Karya ini terdiri dari ilustrasi, patung, peta, bagan, grafik, dan foto. Sebaiknya cek hak cipta yang berlaku untuk produk ini sebelum memasukkannya dalam karya Anda.

7. Desain untuk Bangunan

Karya desain arsitektur asli juga merupakan contoh copyright, lho! Desain struktur, jembatan, rumah, dan jalan tol, baik untuk penggunaan pribadi maupun penggunaan bisnis, semuanya berkemungkinan untuk didaftarkan lisensinya.

Anda harus mendaftarkan karya Anda ke pihak berwenang yaitu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI sebagai cara mendapat copyright.

Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diminta, prosesnya pun tidak terlalu rumit. Setelah hak cipta diperoleh secara ilegal, materi sepenuhnya berada di bawah kepemilikan Anda.

Anda memiliki kendali langsung atas karya Anda, termasuk pembatasan duplikasi komersial.

Ada beberapa tips yang bisa Anda ikuti untuk menghindari copyright di platform YouTube. Simak selengkapnya di bawah ini, ya!

1. Patuhi Aturan YouTube

Untuk memastikan bahwa konten yang Anda publikasikan ke YouTube adalah asli dan tidak berdampak negatif pada iklan atau pembuat konten asli dengan cara apa pun, YouTube mengadopsi undang-undang hak cipta sebagai pedoman. Anda harus mematuhi pedoman YouTube tersebut agar terhindar dari pelanggaran hak cipta.

2. Gunakan Pengeditan Video

Anda harus menemukan ide yang segar dan orisinal untuk mencegah tuduhan melanggar hak cipta YouTube. Manfaatkan fungsi pengeditan video, seperti mengubah soundtrack, menambahkan efek, dan membuatnya tampak seperti video yang lebih dramatis.

Anda dapat terhindar dari tuduhan pelanggaran copyright selama Anda membuat sesuatu yang unik dan beda.

3. Tentukan Strategi Audio dalam Video

Mayoritas pengguna tersandung dengan urusan hak cipta musik ketika mereka pertama kali mulai menggunakan YouTube. Saat mengunggah rekaman ke YouTube, ada banyak cara guna menghindari masalah tersebut. Anda dapat menggunakan musik lain yang lebih orisinil atau membuat mash-up.

Nah, sekian penjelasan lengkap yang bisa Anda pelajari seputar apa itu hak cipta atau copyright. Jika Anda memiliki karya yang benar-benar asli hasil dari pemikiran Anda sendiri, tak usah ragu untuk mendaftarkannya ke DJKI.

Jangan khawatir jika saat ini Anda belum punya staf legal yang mumpuni untuk membantu Anda mengurus lisensi hak cipta. Anda dapat membuat iklan informasi lowongan kerja di KitaLulus untuk merekrut karyawan dengan kemampuan terbaik. KitaLulus telah dipercayai lebih dari 50.000 perusahaan sebagai platform pencarian kerja teraman di Indonesia.

Cukup isi formulir pendaftaran untuk memposting lowongan pekerjaan secara gratis! Pasang loker Anda segera dan dapatkan kandidat terbaik Anda dengan cepat!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top