Apa Itu Letter of Credit (LC)? Pahami Fungsi, Jenis & Contohnya

Putri Prima
Lulusan Ilmu Komunikasi yang mendalami dunia content writing, khususnya di bidang karir dan bisnis.
letter of credit adalah
Apa Itu Letter of Credit (LC)? Pahami Fungsi, Jenis & Contohnya

Pernahkah Anda mendengar istilah LC? LC atau letter of credit adalah metode pembayaran yang umum ditemui dalam kegiatan jual beli berskala internasional.

Untuk lebih jelasnya, mari simak penjabaran lengkap tentang letter of credit di artikel KitaLulus berikut ini!

Apa Itu LC (Letter of Credit)?

Surat kredit atau LC adalah metode dalam pembayaran perdagangan internasional yang memungkinkan pihak eksportir untuk dapat menerima pembayaran langsung tanpa perlu menunggu konfirmasi dari negara pengimpor.

Dengan menggunakan letter of credit, eksportir akan menerima pembayaran saat barang atau dokumen telah dikirim ke pengimpor.

Pengertian lainnya dari letter of credit adalah metode pembayaran yang digunakan untuk memberikan jaminan ekonomi dari bank yang dikreditkan, kepada pihak eksportir selaku pengirim barang.

LC banyak digunakan dalam transaksi perdagangan internasional ketika reliabilitas pihak-pihak yang terlibat belum memenuhi sepenuhnya. Surat ini kemudian digunakan untuk mengurangi risiko pembeli (importir) yang harus membayar kepada penjual (eksportir).

Fungsi Letter of Credit

Secara sederhana, fungsi letter of credit adalah untuk memudahkan proses transaksi di perdagangan internasional yang dilakukan oleh eksportir dan importir.

Selain itu, berikut ini beberapa fungsi lainnya.

  1. Sebagai penjamin dari pihak bank kepada eksportir untuk menerima pembayaran dari importir sesuai kesepakatan yang dibuat.
  2. Jaminan yang membantu importir melakukan pembayaran tepat waktu.
  3. Menjamin pembayaran yang dilakukan aman karena adanya otoritas dari bank.

Baca Juga: Apa Itu Dumping? Arti, Tujuan, Jenis, Contoh, Untung Rugi

Pihak-pihak yang Terlibat dalam Letter of Credit

Di dalam praktiknya, terdapat banyak pihak yang terlibat dalam surat kredit, yaitu:

1. Pemohon (Applicant)

Pemohon adalah pihak (importir) yang yang memerintahkan pihak bank untuk membuka LC kepada pihak penerima (eksportir).

Sebagai pemohon wajib bertanggung jawab untuk membayar dokumen serta memenuhi persyaratan yang ada.

2. Penerima (Beneficiary)

Pinak penerima adalah eksportir atau penjual yang nantinya memiliki hak untuk menerima uang sejumlah yang tertera dalam LC. Untuk melakukannya, penerima harus dapat memenuhi syarat dari terbitnya LC.

3. Opening Bank/Issuing Bank

Ini adalah pihak bank yang memiliki layanan pembukaan LC untuk kepentingan eksportir. Nantinya, LC akan berisi persyaratan dari pemohon yang perlu dipenuhi oleh penerima.

4. Advising

Advising adalah bank yang akan menerima LC ke pihak penerima (eksportir) atau bisa juga bank yang sudah ditunjuk dalam LC.

5. Negotiating Bank

Pihak bank yang mengambil alih dokumen persyaratan LC. Dengan mengambil alih ini, maka pihak negotiating bank akan melakukan pembayaran lebih dulu kepada penerima (eksportir) atas dokumen persyaratan LC.

Kemudian, negotiating bank akan melakukan penagihan kepada bank pembuat LC dengan mengirimkan dokumen yang sudah diambil alih.

6. Confirming Bank

Ini adalah pihak yang ikut menjamin permintaan LC dari opening bank.

Dokumen yang Perlu Disiapkan dalam LC

Untuk melakukan pembayaran letter of credit, pihak-pihak yang terlibat perlu meyiapkan beberapa dokumen. Dokumen ini sendiri dimaksudkan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam LC.

Dokumen tersebut meliputi:

1. Invoice

Invoice menggambarkan rincian transaksi, termasuk harga barang/jasa, jumlah, dan nilai total.

2. Bill of Lading (B/L)

Dokumen yang dikeluarkan oleh pihak angkutan (kapal laut, pesawat, atau truk) sebagai bukti penerimaan dan pengangkutan barang. B/L ini mencantumkan rincian pengirim, penerima, deskripsi barang, jumlah, dan kondisi pengiriman.

3. Packing List

Daftar yang menjelaskan rincian isi dan jumlah barang yang dikemas dalam pengiriman. Packing list ini mencakup informasi seperti berat, dimensi, jumlah karton atau palet, dan deskripsi barang.

4. Certificate of Origin

Dokumen yang menyatakan negara asal barang yang dikirimkan. Biasanya dikeluarkan oleh kamar perdagangan atau otoritas yang berwenang di negara pengekspor.

5. Insurance Certificate

Sertifikat asuransi yang menunjukkan bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melawan risiko kerusakan atau kehilangan selama pengangkutan.

6. Commercial Invoice

Commercial invoice mencantumkan harga barang/jasa, jumlah, dan nilai total. Ini dapat digunakan sebagai bukti pembayaran atau alat untuk keperluan bea cukai dan perpajakan.

7. Inspection Certificate

Dokumen yang menunjukkan bahwa barang telah diperiksa atau memenuhi standar kualitas tertentu sebelum pengiriman.

8. Draft/Bill of Exchange

Ini adalah surat perintah pembayaran yang diterbitkan oleh penjual kepada pembeli. Draft ini menunjukkan instruksi pembayaran kepada bank yang akan melaksanakan LC.

9. Certificate of Analysis

Dokumen yang menyatakan hasil uji atau analisis terhadap produk atau bahan tertentu, seperti dalam industri kimia atau farmasi.

10. Dokumen Lainnya

Selain dokumen-dokumen di atas, terkadang surat kredit juga meminta dokumen tambahan sesuai dengan kebutuhan atau persyaratan khusus dalam transaksi tertentu.

Misalnya, dokumen yang berkaitan dengan sertifikasi khusus, persetujuan pemerintah, atau dokumen berkaitan dengan peraturan atau undang-undang yang berlaku.

Baca Juga: 12 Contoh Surat Penawaran Barang yang Baik dan Benar

Jenis-jenis Letter of Credit

Terdapat setidaknya 13  jenis surat kredit yang beredar dan digunakan dalam transaksi pembelian, seperti berikut ini.

1. Revocable

Jenis letter of credit ini adalah surat yang bisa dibatalkan atau diubah secara sepihak sewaktu-waktu oleh bank selaku penerbit tanpa harus mengonfirmasi pihak importir.

2. Irrevocable

Berbeda dari revocable, jenis LC ini tidak bisa diubah atau juga dibatalkan secara sepihak oleh pihak manapun selama periode kontrak masih berlangsung. Bila terjadi pembatalan, maka akan terkena sanksi.

3. Irrevocable and Confirmed

Ini adalah LC yang paling aman terutama bagi eksportir. LC jenis ini mampu menjamin bank penerbit maupun bank penerus untuk membayar secara penuh.

4. Clean

Clean memungkinkan dana dicairkan dengan menyerahkan wesel atau kuitansi.

5. Unrestricted

Jenis letter of credit ini tidak membatasi para pihak untuk melakukan negosiasi di bank manapun sehingga lebih mudah dan fleksibel.

6. Commercial Documentary

Commercial documentary atau dokumen niaga mewajibkan eksportir sebagai penerima LC menyerahkan dokumen yang membuktikan bahwa mereka adalah pemilih dari barang serta beberapa dokumen penunjang lainnya.

Dokumen tersebut antara lain faktur perdagangan, wesel, surat keterangan negara asal, polis asuransi, daftar pengepakan, dan daftar timbang. Dokumen-dokumen ini menjadi syarat memperoleh pembayaran dari LC tersebut.

7. Straight

Straight LC adalah jenis di mana negosiasi atau pelunasan hanya dilakukan di kassa opening bank.

8. Red Clause

Red clause adalah surat kredit yang memberikan hak kepada eksportir untuk mencairkan dana sebagai uang panjar. Pencairan dilakukan dengan menyerahkan kwitansi dan surat pernyataan memenuhi janji.

Untuk mengambil sisa dana, eksportir perlu menyerahkan dokumen lainnya dengan lengkap.

9. Irrevocable Unconfirmed

Jenis ini sama dengan irrevocable, hanya saja bank penerus tidak memberikan jaminan atas LC tersebut. Biasanya hal berikut dinyatakan dengan kalimat “This is solely an advice of an irrevocable credit and conveys no engagement by us.”

10. Back To Back

Jenis LC back to back akan digunakan saat eksportir tidak sanggup melakukan pengiriman barang karena tidak mampu memenuhi pesanan. Transaksi masih bisa dilanjutkan dengan mengoper letter of credit kepada eksportir lainnya.

Selain itu, bisa juga dilakukan dengan cara eksportir membuka LC-nya sendiri untuk eksportir lainnya, dengan menjaminkan LC yang ia terima.

11. Transferable

Ini adalah surat kredit di mana pihak eksportir berhak untuk meminta kepada pihak bank untuk memberikan hak sebagian atau sepenuhnya atas kredit kepada pihak ketiga.

12. Usance

Usance mewajibkan eksportir sebagai penerima LC untuk menarik wesel berjangka. Eksportir tetap dapat mencairkan wesel berjangka dengan mendiskontokannya kepada pihak bank sehingga ini tidak akan mengganggu likuiditas.

13. Stand by LC

Pada stand by LC, pihak bank atau eksportir atas nama importir menggunakan jaminan khusus.

Jika importir gagal membayar pinjamannya, maka pihak bank akan membayar kepada eksportir berupa selembar sight draft dan surat pernyataan dari pihak penerima yang menyatakan bahwa importir gagal memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: 12 Contoh Surat Penawaran Barang yang Baik dan Benar

Kelebihan dan Kekurangan Letter of Credit

Penggunaan LC sebagai metode pembayaran dalam transaksi ekspor dan impor tentu saja memiliki kelebihan dan kekurangan, seperti berikut ini.

Kelebihan LC

  1. Meningkatkan kepercayaan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
  2. Pembayaran yang dilakukan lebih terjamin keamanannya
  3. Adanya persyaratan dan standar yang jelas
  4. Memfasilitasi akses pembiayaan
  5. Mengurangi risiko pembayaran

Kekurangan LC

  1. Adanya komisi yang perlu dibayarkan kepada bank
  2. Ketergantungan kepada pihak bank
  3. Prosedur lebih kompleks
  4. Membutuhkan waktu yang lebih lama untuk mengurus dokumen

Mekanisme Letter of Credit

Di dalam praktiknya, LC memiliki mekanisme yang cukup panjang dan kompleks. Berikut ini mekanisme secara umum.

  1. Eksportir dan importir melakukan kesepakatan kegiatan transaksi dengan membuat kontrak jual-beli.
  2. Importir mengajukan LC kepada pihak bank, kemudian bank akan menerbitkan LC.
  3. Opening bank akan menyampaikan LC kepada bank penerus dengan menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan.
  4. Bank penerus akan menyerahkan letter of credit kepada eksportir.
  5. Setelah LC diterima, eksportir mulai bisa mengirimkan barang yang dipesan dan akan diperoleh bukti pengiriman.
  6. Bukti pengiriman lalu diserahkan kembali ke pihak bank penerus sebagai syarat agar eksportir bisa menerima pembayaran.
  7. Bank penerus akan membayarkan kepada eksportir setelah menyatakan dokumen valid dan sesuai persyaratan.
  8. Setelah pembayaran selesai, bank penerus akan menyerahkan bukti pembayaran kepada bank penerbit LC untuk mendapatkan dana pengganti.
  9. Bank penerbit lalu memberitahu importir terkait bukti pembayaran LoC.
  10. Importir akan membayar uang kepada pihak bank penerbit LC sesuai kesepakatan.

Contoh Letter of Credit

Untuk membantu Anda lebih memahami letter of credit, simak contoh berikut.

Contoh 1

[Letterhead of Issuing Bank]

[Date]

[Beneficiary Name]

[Address]

[Dear Sir/Madam],

Irrevocable Letter of Credit No: [L/C Number]

We hereby establish our Irrevocable Letter of Credit in your favor for the account of [Buyer Name] in the amount of [L/C Amount] (in words: [L/C Amount in words]) available by your drafts at [Sight/Usance] drawn on [Issuing Bank] and accompanied by the following documents:

1. Signed commercial invoice in triplicate showing:

  • [Description of Goods]
  • Quantity, unit price, and total amount
  • Total invoice amount: [Invoice Amount]

2. Full set of clean onboard ocean bills of lading, made out to the order of [Issuing Bank], notify [Buyer Name], marked “Freight Prepaid,” and indicating the following:

  • Port of Loading: [Loading Port]
  • Port of Discharge: [Discharge Port]
  • Name of Vessel: [Vessel Name]
  • Date of Shipment: [Shipment Date]

3. Packing list in triplicate, detailing the contents, quantities, and weights of each package.

4. Certificate of origin issued by the Chamber of Commerce, stating that the goods originate from [Country of Origin].

5. Insurance policy or certificate in duplicate, covering the goods for 110% of the invoice value, indicating [Buyer Name] as the beneficiary.

All drafts and documents must be presented to [Issuing Bank] within [Number of Days] days after the date of shipment but not later than [Expiry Date of L/C].

Payment under this L/C will be made upon the presentation of complying documents at [Issuing Bank]. The L/C is subject to the Uniform Customs and Practice for Documentary Credits (UCP) published by the International Chamber of Commerce (ICC), publication [UCP Year].

This L/C shall be automatically extended for [Number of Days] days after the expiration date, for each subsequent shipment, until [Expiry Date of L/C + Maximum Extension Period], unless otherwise instructed.

Please acknowledge your agreement with the terms and conditions stated herein by signing and returning a copy of this letter. We look forward to your prompt compliance with the requirements mentioned.

Yours faithfully,

[Issuing Bank]

[Authorized Signatory]

Contoh 2

Contoh Letter of Credit
Sumber: Mekarisign

Itulah penjelasan lengkap mengenai apa itu LC yang sangat berperan dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dari artikel di atas kita juga mengetahui, ada mekanisme yang panjang dan kompleks dalam kegiatan bisnis impor dan ekspor. Maka dari itu, sangat penting bagi perusahaan ekspor-impor untuk dapat memiliki karyawan-karyawan yang kompeten.

Beruntungnya, sekarang menemukan kandidat kompeten bukan lagi hal sulit. Perusahaan bisa mendaftarkan diri di job portal KitaLulus.

Selain gratis, pasang loker di KitaLulus memberikan kesempatan bagi para perusahaan untuk mendapatkan kandidat yang cocok dalam hitungan hari.

KitaLulus juga siap membantu proses pemasangan lowongan, sehingga perusahaan dapat menghemat waktu dan cost untuk proses rekrutmen.

Ayo daftarkan perusahaan Anda sekarang!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top
pasang loker