Apa Itu Debt Collector, Tugas, Cara Kerja, dan Etika Penagihan

Nisa Maulan Shofa
Penulis profesional sejak tahun 2017. Berspesialisasi dalam penulisan di bidang karir dan seputar dunia kerja.
debt collector adalah
Apa Itu Debt Collector, Tugas, Cara Kerja, dan Etika Penagihan

Ketika mendengar istilah debt collector, mungkin banyak orang membayangkan petugas yang menyeramkan. Padahal, debt collector memiliki cara kerja tersendiri dalam menjalankan tugasnya.

Tanpa perlu berbasa-basi, langsung saja simak yuk penjelasan tentang apa itu debt collector, tugas, etika kerja, hingga dasar hukumnya di bawah ini!

Pengertian Debt Collector

Secara sederhana, debt collector adalah petugas penagih utang yang ditugaskan oleh perusahaan, baik itu bank atau jasa peminjaman modal lainnya yang sudah terverifikasi oleh otoritas jasa keuangan resmi Indonesia.

Petugas ini baru akan bertugas ketika debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah jatuh tempo. Dengan begitu, perusahaan jasa peminjaman tidak bisa menyuruh debt collector datang ke rumah debitur dengan suka-suka, melainkan harus sesuai prosedur.

Setiap perusahaan peminjaman uang dan modal memiliki aturan tersendiri yang diterapkan kepada para collector-nya, mulai dari desk collector hingga debt collector. Maka dari itu, informasi yang sering kali beredar mengenai cara penagihan para debt collector yang terkesan kasar dan kurang baik sebenarnya hanya ulah oknum saja. 

Dalam proses penagihan oleh debt collector, sikap kooperatif debitur untuk segera mengembalikan utang juga diperlukan sehingga akan berjalan dan berakhir dengan baik.

Baca Juga: Apa Itu Loan Service? Ini Pengertian, Tugas, dan Gajinya

Cara Kerja Debt Collector

Cara Kerja Debt Collector

Setiap petugas debt collector pastinya mempunyai cara kerja berbeda-beda. Berikut penjelasannya berdasarkan tingkatan dalam proses penagihan utang kepada debitur, yaitu desk collector, juru tagih, dan juru sita piutang yang kerap dipakai di tingkat negara.

1. Desk Collector

Desk collector merupakan tingkatan awal pada proses penagihan utang kepada debitur oleh perusahaan.

Deskcoll hanya bertugas untuk mengingatkan debitur sehingga ia akan menghubungi debitur di beberapa waktu, yaitu sebelum tempo pengembalian utang tiba dan saat sudah jatuh tempo.

Ia juga akan membantu membuatkan surat penagihan utang yang akan diserahkan oleh juru tagih atau field collection.

2. Juru Tagih

Juru tagih nantinya bertugas untuk melakukan follow up setelah desk collector menghubungi debitur. Dia akan mengirimkan surat penagihan kepada debitur sekaligus melakukan penyelidikan tentang kondisi keuangan dari debitur.

Juru tagih bisa langsung memberikan kwitansi pelunasan utang ketika debitur membayar pinjamannya secara lunas pada saat mereka datangi.

3. Juru Sita

Juru sita adalah orang yang ditugaskan mengunjungi rumah peminjam atau debitur yang belum juga melunasi utangnya. Biasanya juru sita akan melakukan penyitaan aset sesuai perjanjian awal ketika debitur tidak sanggup melunasi utang sampai batas waktu yang diberikan.

Tugas Debt Collector

Secara umum, debt collector memiliki beberapa tugas utama yang bisa kamu pelajari di bawah ini.

  • Melakukan monitoring atau pengecekan data debitur yang nantinya akan dilakukan penagihan secara langsung.
  • Menjalankan SOP hingga prasyarat pelunasan kepada debitur sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan.
  • Melakukan penagihan secara langsung kepada debitur sesuai dengan aturan yang berlaku.
  • Membuat laporan kunjungan harian dalam bentuk weekly report hingga monthly report.

Baca Juga: Apa Itu Relationship Officer? Ini Pengertian, Job Desk, & Nominal Gajinya

Skill yang Harus Dimiliki Debt Collector

Karena nantinya berhadapan langsung dengan debitur yang memiliki beragam sifat dan sikap, tentu saja soft skill utama yang harus dikuasai debt collector adalah manajemen emosi yang baik. Selain itu, beberapa skill yang harus dikuasai ketika ingin menjadi debt collector adalah:

Dasar Hukum Debt Collector

Apakah sebuah perusahaan yang menyediakan jasa utang memiliki staf sendiri untuk ditugaskan sebagai penagih utang atau debt collector? Jawabannya iya dan tidak. Memang ada perusahaan yang memiliki staf sendiri, tetapi ada juga perusahaan yang bekerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia jasa penagih utang.

Keduanya tidak masalah karena dalam aturan negara sendiri, utamanya OJK, tidak memiliki aturan pasti tentang hal tersebut.

Aturan hukum yang bisa dijadikan landasan adalah Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP tanggal 7 Juni 2012 tentang Penagihan Utang Kartu Kredit sendiri memiliki beberapa aturan yang harus dipatuhi debt collector, yaitu:

  • Debt collector hanya boleh menagih utang macet berdasarkan kriteria kolektibilitas sesuai ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kualitas kredit. Adapun yang dimaksud dengan utang macet adalah saat keterlambatan cicilan sudah lebih dari 6 bulan.
  • Kualitas penagihan harus sesuai standar bank sehingga turan penagihan setiap perusahaan juga harus menyesuaikannya.
  • Debt collector harus sudah mendapatkan pelatihan tentang penagihan utang yang baik dan beretika.
  • Identitas debt collector harus jelas dan masuk ke dalam administrasi bank.

Etika Penagihan Debt Collector

Etika Penagihan Debt Collector

Membicarakan aturan hukum di atas, kita sudah menyinggung sedikit bahwa debt collector harus memiliki etika ketika melakukan penagihan utang. Etika tersebut bisa kamu pelajari di penjelasan berikut ini.

  • Wajib memiliki Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan (SP3) yang diatur secara resmi dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018.
  • Harus mematuhi setiap aturan perusahaan yang mengacu pada aturan resmi dari negara yang ada.
  • Harus berpenampilan rapi dan tidak boleh menggunakan jeans, kaos, ataupun jaket dan memiliki tampilan seperti preman.
  • Menjaga komunikasi supaya tetap sopan dan tegas.
  • Tidak boleh menggunakan kekuatan fisik ketika sedang berhadapan dengan debitur, terlebih kepada keluarga debitur.
  • Tidak menerima gratifikasi atau suap dari debitur atau pihak lain yang berkaitan.
  • Tidak melakukan ancaman dalam bentuk apapun kepada debitur dan pihak yang terkait.
  • Harus selalu membawa identitas diri dan surat penugasan dari perusahaan atau agensi tempat debt collector bekerja.
  • Jika menerima pembayaran dari debitur, debt collector harus mengeluarkan kwitansi atau bukti bayar resmi dari perusahaan.
  • Profesional dan tidak mudah terbawa emosi.
  • Menjaga seluruh data diri debitur dan tidak memberikannya kepada pihak lain, apapun situasinya.
  • Harus memberikan informasi yang sesungguhnya kepada debitur mengenai detail pinjaman.

Baca Juga: 7 Syarat Kerja di Bank yang Wajib Diketahui dan Cara Melamarnya

Cara Kerja Debt Collector Utang Online

Di zaman sekarang, proses peminjaman uang atau modal sangat mudah dilakukan. Ada banyak aplikasi yang sudah terintegrasi oleh OJK yang bisa memberikan pinjaman uang, seperti Kredivo, AkuLaku, Kredit Pintar, dan lainnya. Nah, setiap perusahaan tersebut memiliki tahapan penagihan sesuai dengan penjelasan sebelumnya.

Lantas kapan debt collector datang ke rumah? Biasanya, perusahaan peminjaman uang online akan datang di hari ke-60 sejak pengguna telat melakukan pembayaran tagihan.

Untuk lebih jelasnya, berikut cara kerja debt collector utang online yang bisa kamu pelajari.

1. Mempersiapkan File dan Bukti Tagihan

Pertama-tama, debt collector akan mendapatkan data-data mengenai debitur yang menunggak pinjaman. Seluruh file dan bukti tagihan akan dibawa sebagai bukti sehingga debitur tidak bisa menyangkal ketika didatangi debt collector.

2. Menghubungi Debitur

Sebenarnya, sebelum benar-benar mendatangi debitur, debt collector akan menghubungi melalui telepon terlebih dahulu untuk melakukan konfirmasi dan penagihan awal. Jadi, debitur bisa melakukan persiapan pelunasan tepat ketika debt collector datang.

3. Menanyakan Tagihan

Berikutnya petugas akan langsung datang ke rumah debitur. Dengan sopan dan tegas, mereka harus memperkenalkan diri dan mengatakan maksud kedatangannya serta memperlihatkan surat tugas.

4. Mengingatkan Debitur

Jika debitur tetap tidak membayar pinjamannya, debt collector bisa memberikan waktu jatuh tempo terakhir yang disepakati dengan debitur. 

5. Tindakan Lanjutan

Nah, ada beberapa kasus di mana debitur tidak juga melunasi pinjamannya padahal sudah diberikan banyak kelonggaran. Dia akan didatangi lagi oleh debt collector sebanyak satu hingga dua kali. Setelah itu, juru sita yang akan datang untuk melakukan penyitaan aset sesuai kesepakatan yang dilakukan sebelumnya

Cara Menghadapi Debt Collector

Setelah memahami cara kerja debt collector di atas, sekarang kita jadi tahu bahwa sebenarnya tidak perlu takut ketika didatangi petugas. Berikut beberapa cara menghadapi debt collector yang disarankan oleh AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia):

  • Minta petugas yang datang untuk menunjukkan kartu sertifikat profesi penagih utang.
  • Jelaskan dengan baik mengapa Anda terlambat membayar utang.
  • Sebaiknya jangan mencoba menghindar atau melarikan diri dari masalah, karena ini merupakan tanggung jawab Anda.

Itulah informasi mengenai debt collector yang bisa kamu pahami. Ketika kamu ingin berkarir di bidang ini, kamu bisa mencari lowongan kerjanya di aplikasi KitaLulus. Unduh aplikasi KitaLulus di PlayStore atau Apple Store dan lakukan registrasi dengan mudah.

Ada banyak benefit yang akan kamu dapatkan ketika melamar kerja melalui aplikasi KitaLulus, seperti mudah dalam melakukan tracking lamaran kerja dan bisa berkomunikasi dengan HRD secara efektif karena langsung tersambung dengan nomor WhatsApp HRD ketika kamu mengirimkan lamaran.

Nah, tunggu apalagi? Segera instal aplikasi KitaLulus di smartphone kamu dan dapatkan karir impianmu dengan mudah, aman, dan terpercaya!

Bagikan Artikel Ini:
Bagikan Artikel Ini: Share Tweet
To top